Potretterkini.com – PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir kembali disorot. Kali ini, sorotan datang dari Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya, yang mempertanyakan alasan mandeknya proses penyidikan oleh Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Sudah bertahun-tahun sejak penyidik menetapkan IK, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rohil, sebagai tersangka. Namun hingga kini, publik belum mendapat kejelasan mengenai apakah ada tersangka lain. Nama-nama yang kerap muncul dan telah beberapa kali diperiksa—seperti mantan pejabat Wan Amir Firdaus dan M Job Kurniawan—hingga kini masih berstatus saksi.
“Sudah 10 Tahun kasus dugaan korupsi Padamaran di Rokan Hilir mmandeg di Kejaksaan Tinggi Riau, Bagaimana status sebenarnya. Seharusnya Perkara ini harus dipertegas oleh kepala kejaksaan tinggi Riau,dihentikan atau bagaimana?”. tanya Jackson Sihombing, Ketua Umum Ormas Petir, saat ditemui di Pekanbaru, Jumat (20/6/2025).
Ia menyoroti lemahnya transparansi dari Kejati Riau serta mengkritik lambannya penanganan kasus yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.
Menurut Jackson, Perkara ini sudah sangat lama, namun objek hukum nya digantun.
“Perlunya Kejaksaan Tinggi Riau menjelaskan secara Transparansi keterlibatan Job Kurniawan di kasus dugaan korupsi proyek Padamaran di Rokan Hilir”.
sebelumnya, satu titik krusial dalam perkara ini adalah penambahan anggaran pembangunan jembatan yang melonjak drastis—total sekitar Rp250 miliar. Usulan tersebut berasal dari Dinas PU Rohil dan sempat ditandai “bintang” oleh anggota DPRD, menandakan anggaran belum disetujui. Tapi anehnya, proyek tetap dijalankan dan anggaran tetap digelontorkan.
Tercatat pada 2012, proyek Jembatan Pedamaran I dan II masing-masing dianggarkan sebesar Rp66,2 miliar dan Rp38,9 miliar. Setahun kemudian, pada 2013, angka itu melonjak drastis menjadi Rp146,6 miliar. Ketua DPRD saat itu, Nasruddin, bersama anggota lainnya, justru menyetujui penambahan anggaran tersebut.
Kejaksaan sendiri sebelumnya mengakui telah memeriksa Wan Amir Firdaus dan M Job Kurniawan dalam kaitan kasus ini. “Keduanya sudah beberapa kali dimintai keterangan, tapi masih sebagai saksi,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Mukhzan, pada Maret 2015 lalu.
Mukhzan menegaskan bahwa penetapan tersangka membutuhkan bukti kuat dan keterangan saksi yang mendalam. Namun hingga kini, hasil dari serangkaian pemeriksaan masih belum jelas, dan tidak ada informasi lanjutan apakah penyidikan terhadap kedua pejabat itu menghasilkan tindak lanjut hukum.
Pihak Kejati Riau juga belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan kasus ini. Sementara itu, nama-nama yang disebutkan tetap melenggang bebas, dan masyarakat menanti kepastian hukum yang tak kunjung datang.(*)