Lembaga INPEST : Desak Kejagung dan KPK Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Particing Interest Rp.488 Di Rokan Hilir

Potretterkini.com, JAKARTA – Penanganan terkait laporan dugaan Korupsi di tubuh Perseroan Daerah PT.Sarana Pembangunan Rokan Hilir ( SPRH) dinilai lambat, sebab laporan sudah berjalan’ selama 3 bulan yaitu sejak 15 Juli 2025 lalu, namun pihak Kejaksaan Agung dan KPK belum melakukan Progres penyelidikan yang maksimal, sehingga penggunaan dana Particing Interest sampai saat ini kami nilai masih belum jelas dan transparansi penggunaan nya.

Seperti diketahui bahwa dana tersebut merupakan program PI yang di bagikan oleh PT Pertamina Hulu Rokan Tahun anggaran 2023 sebesar Rp.488 M di transfer Pemkab Rokan Hilir Melalui rekening PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir pada tanggal 31 Desember 2023, namun berdasarkan data yang kita miliki ternyata pada tanggal 1-10 Januari 2024 dana sudah dicairkan sebesar Rp 70 M, 20 M dan 65 Miliar padahal belum melakukan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) sehingga kita pertanyakan apa dasar pencairan dana tersebut dan kemana dana tersebut di setorkan dan untuk apa digunakan seharusnya RUPS di lakukan bulan Januari sehingga Deviden dapat ditentukan kemudian disetor ke Pemkab sebagai pemilik BUMD untuk kemudian di masukan ke APBD Murni Tahun 2024.

PT. Media Avezes Nuratjaya