Jambi  

DPW SPKN Prov Jambi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek PUPR Kab Tebo ke Kejari Tebo

Potretterkini.com, TEBO – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) Prov Jambi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PUPR Kab Tebo tahun 2024.

Melalui Kabid Hukum SPKN Prov Jambi, E Pasaribu mengatakan , hari ini Rabu (28/05/2025) pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Kab Tebo ke PTSP Kejari Tebo dengan laporan Nomor : 003/Lap-DPW SPKN Prov Jambi/V/2025, terangnya kepada media ini, Rabu (28/05/2025).

Adapun kegiatan proyek yang di laporkan adalah :

Penanganan long segment Jln unit 1 Rimbo Bujang – Unit XI Rimbo Ulu dengan no kontrak 620/84/SP/REKON-DAK.054/BM-DPUPR/2024, dan nilai kontrak Rp.9.498.175.000, yang dikerjakan oleh kontraktor Cv. Mulia Ardhana.

Berdasarkan hasil investigasi Tim SPKN di lapangan ada beberapa catatan yang diduga menjadi sumber kerugian negara antara lain :

  1. Pengerjaan proyek ini meng-Anggarkan Dana terlalu besar. “Pasalnya rekontruksi jalan yang dikerjakan kurang lebih panjangnya 1,9km, menurut hasil hitungan Tim SPKN jika pengerjaan yang dikerjakan sesuai volume pekerjaan dengan acuan harga ditahun 2024 , Maka anggaran yang selayaknya 5,7 M, itu pun jika dalam pengerjaannya telah sesuai dengan juknis.
  2. Permukaan jalan Aspal Kasar danTipis. “Lapis pondasi aggregat, laston lapis antara (ac-bc) dan laston lapis aus (ac-wc) diduga dalam pengerjaan nya tidak sesuai dengan kontrak kerja.
  3. Pekerjaan Drainase tidak dikerjakan, jikapun ada selokan atau saluran air itu sudah ada sebelum proyek dilaksanakan, artinya dana yang sudah dianggarkan untuk pengerjaan drainase tidak lagi digunakan
  4. Pekerjaan Marka Jalan Termoplastik tidak dikerjakan.

Kabid Hukum SPKN Prov Jambi, E Pasaribu meminta kepada Kejari Tebo agar menindaklanjuti laporan nya, dan memeriksa kepala Dinas PUPR Kab Tebo serta oknum-oknum yang terlibat dalam pelaksanan proyek tersebut.

Ditempat terpisah, Ketua SPKN Prov Jambi, Liston M Sibarani ketika di konfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek PUPR Kab Tebo tahun 2024, kami menduga ada indikasi penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.”membangun jalan yang panjang nya 1900 meter dan lebar 6 meter menghabiskan anggaran 9,5 miliar, itu tidak masuk akal. “sebut liston

Ia menambahkan, dalam laporan yang disampaikan pihaknya ke kejari Tebo seluruh item pekerjaan dan rincian estimasi biaya pengerjaan serta bukti dugaan kerugian negara sudah dilampirkan.”terangnya

Lagi ucap liston, laporan ini merupakan langkah nyata SPKN untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas anggaran dan peringatan bagi penyelenggara negara agar menjaga integritas dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Dalam pernyataannya, Liston juga mengimbau Kejari Tebo untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait pelaksanan proyek tersebut. Menurutnya langkah itu merupakan upaya agar penyelegaraan anggaran sesuai dengan peruntukannya dan bebas dari penyimpangan.

SPKN Prov Jambi akan terus mengawasi kegiatan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Prov Jambi, termasuk penggunaan anggaran seremonial, perjalanan dinas hingga belanja operasional. dan kami berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai wujud pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.”tegasnya

PT. Media Avezes Nuratjaya