Hewan Ternak Babi Ilegal Menghantui Masyarakat Palembang, diduga Terjangkit Penyakit Menular

Potretterkini.com, PALEMBANG – Diduga mobil truk indikasi pembawa hewan babi tanpa surat izin resmi, beroperasi di wilayah Palembang.

Dari pantau media dilapangan mobil kuning cool disel dengan nomor polisi BG 8073 CE mengangkut 26 ekor babi diduga ilegal dari lampung ke palembang. Hewan Jenis babi di bawa dari penangkaran desa seputih Mataram, Kabupaten Lampung tengah. Dengan tujuan Saudara Acui di gudang Beralamat di Padang Selasa IB 1 Palembang dari hasil ternak sendiri milik Saudara Acui.

Acui menjalankan bisnis ilegalnya hampir 2 tahun lamanya tanpa memiliki surat yang resmi, hal ini sangat rental terhadap penyakit yang bisa menular ke hewan lainnya bahkan masyarakat Palembang yang mengkonsumsi daging babi tersebut.

Melalui dinas kesehatan terkonfirmasi, hewan ternak acui tidak memiliki izin resmi, tidak dikarantina, bahkan surat dari laboratorium tidak ada.

Untuk mengirim hewan ternak antar provinsi, Anda perlu mengurus dokumen seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan setempat, dan mengajukan Sertifikat Veteriner atau Sertifikat Kesehatan Karantina melalui kantor atau aplikasi karantina hewan.

Acui pemilik melanggar UU nomor 21 yahun 2019 tentang hewan, ikan, dan tumbuhan dapat dikenai sanksi pidana, termasuk denda dan pidana penjara. Jenis pelanggaran yang dikenai sanksi antara lain memasukkan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditentukan, atau tidak melaporkannya kepada pejabat karantina. Sanksi dapat berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.