Jambi  

Biaya Pemeriksaan Haji di RSUD STS Tebo Melonjak, SMSI Angkat Suara

Potretterkini, com. TEBO — Polemik biaya pemeriksaan kesehatan Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Tebo kembali mencuat setelah sejumlah jamaah mengeluhkan tingginya tarif yang mencapai lebih dari Rp 1,5 juta.

Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin (RSUD STS) Tebo.

Keluhan muncul setelah para jamaah membandingkan biaya di daerah lain, seperti Kabupaten Bungo, yang disebut tidak sampai Rp 1 juta.

Salah seorang calon jamaah haji mempertanyakan perbedaan mencolok tersebut.
“Saya mendapat informasi dari kawan di Bungo. Pemeriksaan kesehatan sesuai surat edaran tidak sampai Rp 1 juta. Apakah setiap daerah berbeda-beda? Sedangkan Tebo Rp 1,5 juta lebih,” keluhnya.

Calon jamaah tersebut juga menambahkan informasi rinci mengenai biaya pemeriksaan di Bungo.
“Soalnya jamaah di Bungo katanya cek kesehatan di Labkesda cuma sekitar Rp 610 ribu dan di rumah sakit hanya sekitar Rp 300 ribu, jadi totalnya tidak sampai Rp 1 juta.

Tapi di Tebo kok bisa lebih dari satu setengah juta,” ujarnya lagi dengan nada heran.
Masalah ini semakin mengemuka setelah diketahui bahwa surat resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo Nomor 400.7.7.2/214/DINKES/2025 tanggal 12 November 2025,

pada Bagian C, secara tegas menetapkan bahwa biaya pemeriksaan kesehatan jemaah haji maksimal Rp 1.000.000. Ketentuan itu merujuk pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/A/7427/2025 tentang Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji.

Namun, biaya yang dipungut RSUD STS Tebo justru mencapai lebih dari Rp 1,5 juta — jauh melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Menanggapi keresahan itu, Supri, Wakil Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan dasar hukum dan kesesuaian kebijakan tersebut.

“Kami menerima banyak keluhan dari calon jamaah haji. Surat Dinas Kesehatan sendiri menyebutkan biaya maksimal Rp 1 juta, tapi kenyataannya jamaah di Tebo dikenakan lebih dari Rp 1,5 juta di RSUD STS. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Supri kepada media ini, Rabu 26 November 2025.

Ia menilai perbedaan tarif yang terlalu besar antara Tebo dan daerah lain berpotensi menimbulkan keresahan jika tidak ada penjelasan terbuka dari instansi terkait.

“Kami mendesak Dinas Kesehatan dan pihak RSUD STS Tebo untuk menjelaskan komponen biaya secara transparan. Jangan sampai muncul dugaan adanya kebijakan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Supri juga menekankan pentingnya kejelasan regulasi, sebab urusan haji menyangkut ibadah dan sangat sensitif bagi masyarakat.
“Jika surat resmi sudah menetapkan batas maksimal Rp 1 juta, maka pungutan yang melebihi itu harus dijelaskan secara terang. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan kebingungan,” tutupnya.

Sayangnya hingga berita ini terbit, pihak RSUD STS Tebo belum bisa dikonfirmasi.***