Potretterkini.com – PEKANBARU – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN), Frans Sibarani, membongkar klaim efisiensi anggaran yang disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. Ia menilai narasi efisiensi tersebut tidak lebih dari sekadar istilah, karena tidak sejalan dengan fakta anggaran dan realisasi kegiatan di Bidang SMA Tahun Anggaran 2025
Frans menegaskan, di lapangan tidak terlihat adanya pemangkasan anggaran sebagaimana yang diklaim pejabat Disdik Riau.
“Kalau disebut efisiensi, di mana letaknya? Faktanya kegiatan tetap berjalan normal dan tetap dibiayai, baik dari APBD murni maupun APBD Perubahan,” tegas Frans, Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan rekapitulasi yang dihimpun DPP SPKN, anggaran Bidang SMA Disdik Riau Tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar, dengan sekitar 300 kegiatan yang dibiayai melalui APBD.
Anggaran tersebut tersebar pada berbagai pos belanja, mulai dari belanja modal, rehabilitasi dan pembangunan fisik, perencanaan, pengawasan, hingga konstruksi. Selain itu, juga dialokasikan untuk pelatihan, pengadaan pakaian atau baju seragam, belanja makan dan minum, serta pengadaan mebel.
“Itu baru APBD. Belum termasuk kegiatan yang bersumber dari APBN. Jadi sangat keliru jika publik diarahkan seolah-olah Disdik Riau sedang melakukan efisiensi,” ujarnya.
Menurut Frans, narasi efisiensi ini berpotensi menyesatkan opini publik, apalagi di saat bersamaan masih muncul keluhan guru terkait keterlambatan pemenuhan hak-hak keuangan.
Ia menilai, istilah efisiensi tanpa penjelasan detail justru menjadi tameng untuk menutupi besarnya anggaran yang tetap digelontorkan.
“Kalau memang efisiensi, sebutkan secara terbuka dipangkas di pos mana, berapa besarannya, dan apa dampaknya. Jangan hanya melempar istilah efisiensi tanpa data dan tanpa transparansi,” tegasnya.
Frans menegaskan, DPP SPKN akan mengupas satu per satu seluruh kegiatan Disdik Riau, khususnya di Bidang SMA, guna memastikan tidak ada pemborosan maupun penyimpangan.

Terkait tunda bayar dan retensi kegiatan Tahun Anggaran 2024, ia menyebut sebagian memang sudah direalisasikan. Namun untuk Tahun Anggaran 2025, DPP SPKN menyoroti pengadaan mebel senilai Rp5,1 miliar yang informasinya telah dicairkan, serta sejumlah kegiatan lain yang kini masih dalam pantauan ketat.
“Kami tidak berhenti di atas kertas. Tim DPP SPKN akan turun ke lapangan untuk memastikan kegiatan Tahun Anggaran 2025 benar-benar berjalan dan sesuai aturan,” dan berharap kepada PPK dan PPTK Ardison, Nendra, Iwan tupai, Ria, Zur, Een, Mahdelena bekerja dengan baik katanya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai masing-masing Rp9,6 miliar dan Rp9,8 miliar yang di tenggarainoleh Faisal dan Hendra Kumadi disebut-sebut bermasalah dan diduga sarat penyimpangan.
Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut Frans, pengadaan IFP kembali dianggarkan pada Tahun 2025 melalui dua paket senilai Rp6,1 miliar dan Rp6,2 miliar
“Ini seperti masuk ke lubang yang sama. Karena IFP Tahun 2024 bermasalah, maka seluruh prosesnya akan kami pulbaket,” tegasnya.
Selain IFP, DPP SPKN juga akan mengawasi ketat kegiatan lain seperti belanja makan dan minum, boarding, baju seragam, penghargaan, pengadaan mebel, BSM, FLS2N, O2SN, dan berbagai kegiatan sejenis lainnya pada Tahun Anggaran 2025.
Frans juga menyoroti persoalan lama menjabatnya PPK dan PPTK di lingkungan Disdik Riau, yang disebut sudah belasan tahun menduduki posisi strategis.
Bahkan, saat terjadi penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Disdik Riau, muncul informasi adanya oknum yang mengaku sedang dinas luar, padahal berada di dalam kantor.
“Kalau sekelas KPK saja bisa dibohongi, bagaimana dengan masyarakat?” sindirnya.
DPP SPKN menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK untuk mengusut anggaran pendidikan di Riau yang nilainya besar, namun dinilai belum berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
Selain itu, Frans mendorong dilakukannya rotasi jabatan terhadap pejabat yang telah terlalu lama bercokol di Disdik Riau, sesuai amanat *UU ASN Nomor 20 Tahun 2023* dan aturan turunannya, guna mencegah stagnasi dan membuka ruang regenerasi.
“Kami akan terus menjadi kontrol sosial. Selama anggaran publik digunakan, pengawasan tidak boleh berhenti,” tegas Frans.
Ia menutup pernyataannya dengan mengajak aparat penegak hukum untuk ikut mengawasi seluruh kegiatan Disdik Riau.
“Jika ke depan ditemukan penyimpangan, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum,” tutupnya.(*)







