Sorot  

Proyek Rp19 Miliar Jalan Lingkar Pasir Pengaraian Disorot, DPP-SPKN Temukan Dugaan Kekurangan Volume dan Persekongkolan

Photo: Frans Sibarani, Sekjen DPP-SPKN

Potretterkini.com – ROKAN HULU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melalui Sekretaris Umum, Frans Sibarani menyatakan akan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jalan Lingkar Pasir Pengaraian pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2023.

“Frans Sibarani mengatakan, Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp19.046.005.551, dilaksanakan oleh PT. Bina Pembangunan Adi Jaya berdasarkan Nomor Kontrak 620/KONTRAK/IV/05.2.5 tanggal 11 April 2023, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender dan Provisional Hand Over (PHO) pada 6 Desember 2023. Pengawasan dilakukan oleh PT. Wandra Cipta Engineering Consultant,” ujarnya kepada Media, Rabu (11/02/2026) di Pekanbaru.

▪︎ Rincian Pengadaan

Pemesanan material dilakukan melalui sistem e-purchasing pada 5 April 2023 dengan Nomor Pemesanan MJA-P2304-3896393, dengan total nilai mendekati pagu anggaran sebesar Rp19.047.000.000.

▪︎ Beberapa Item Utama Pekerjaan meliputi:

– Laston Lapis Aus (AC-WC) 4.763 ton senilai Rp10 miliar

– Laston Lapis Antara (AC-BC) 1.276 ton senilai Rp2,55 miliar

– Lapis Pondasi Agregat Kelas A Rp1,66 miliar

– Beton Struktur fc’20 Mpa Rp1,21 miliar

– Sheet Pile W350B Rp972 juta

– Marka Jalan Termoplastik Rp214 juta.

– Timbunan, Galian, Drainase, Beton Tambahan, Pipa PVC, Relokasi Tiang Listrik, dan pekerjaan lainnya.

▪︎ Temuan Lapangan

DPP-SPKN menyebutkan hasil pantauan di lapangan menemukan kerusakan pada beberapa titik pekerjaan, diantaranya pada koordinat:

0,8711992 – 100,3236428
0,8552731 – 100,3240850

Selain itu terdapat dugaan:

 Kekurangan volume pekerjaan timbunan dan beton

 Pekerjaan galian drainase yang tidak sesuai spesifikasi

 Pemancangan Sheet Pile yang diduga tidak maksimal

 Dugaan mutu pekerjaan yang tidak sesuai standar teknis

▪︎ Dugaan Unsur Tindak Pidana

DPP-SPKN menilai terdapat indikasi yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

▪︎ Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

▪︎ UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

▪︎ Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo
▪︎ Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

▪︎ Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain dugaan kekurangan volume pekerjaan, DPP-SPKN juga menyoroti kesesuaian hampir identik antara pagu anggaran sebesar Rp19.047.000.000 dengan nilai kontrak Rp19.046.005.551 yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

▪︎ Dugaan Monopoli dan Rekam Jejak

DPP-SPKN juga menyoroti dugaan monopoli proyek pada Dinas PUPR Rokan Hulu, dimana PT. Bina Pembangunan Adi Jaya disebut mendominasi sejumlah pekerjaan konstruksi.

Bahkan, pada Tahun Anggaran 2022 perusahaan tersebut pernah tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait kekurangan volume pekerjaan.

▪︎ Langkah Selanjutnya

“Frans Sibarani menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait, termasuk PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas,” tegasnya.

“Tambah Sekretaris Umum DPP-SPKN, Frans Sibarani mengatakan Kegiatan tersebut merupakan Kegiatan Pada Masa Bupati Rohul Bapak Anton ketika menjabat sebagai Kadis PUPR Kabupaten Rokan Hulu,” ujarnya.

“Lagi kata Frans Sibarani, Apakah ada keterlibatan Anton pada Kegiatan yang diduga terdapat korupsi pada Proyek Long Segment tahun anggaran 2023 tersebut,” ungkapnya.

“Diakhir Frans Sibarani menegaskan, bahwa langkah ini dilakukan demi mendorong transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap keuangan negara,” pungkasnya.(*)

Penulis: DPP-SPKN Editor: Hendra F Nainggolan