Potretterkini.com – PEKANBARU – Kebijakan efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dikabarkan telah disahkan sesuai mekanisme pembahasan anggaran. Namun di tengah proses pelaksanaannya, muncul informasi bahwa kebijakan tersebut justru mengalami pemblokiran.
Situasi ini memunculkan tanda tanya publik: apakah murni persoalan administratif dan teknis, atau terdapat dinamika lain di balik kebijakan tersebut?
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), Frans Sibarani, angkat bicara terkait kondisi tersebut.
Dalam keterangannya kepada sejumlah media, Kamis (12/2/2026), Frans menyatakan bahwa jika benar kebijakan efisiensi yang telah disahkan kemudian diblokir tanpa penjelasan terbuka kepada publik, maka hal tersebut harus diklarifikasi secara transparan.
“Kalau memang sudah disahkan melalui mekanisme resmi dan sesuai regulasi, lalu tiba-tiba diblokir, publik berhak tahu apa dasar dan pertimbangannya. Jangan sampai menimbulkan persepsi negatif seolah-olah ada kepentingan tertentu di balik kebijakan anggaran,” ujar Frans.
Menurutnya, efisiensi anggaran merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas fiskal daerah, terlebih di tengah tekanan ekonomi dan tuntutan prioritas pembangunan.
*Perlu Transparansi dan Penjelasan Resmi*
Frans menegaskan bahwa pengelolaan APBD harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Ia mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk memberikan penjelasan resmi terkait status kebijakan efisiensi tersebut.
“Apakah ini persoalan teknis di sistem keuangan? Apakah ada evaluasi dari pemerintah pusat? Atau ada pertimbangan lain? Semua harus dijelaskan agar tidak berkembang isu liar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Jika sampai terjadi tarik-menarik kepentingan dalam pengelolaan anggaran, itu berbahaya. APBD adalah uang rakyat, bukan ruang kompromi kepentingan,” tambahnya.
*DPRD dan Aparat Pengawas Diminta Turun Tangan*
DPP-SPKN mendorong DPRD Provinsi Riau sebagai lembaga pengawas anggaran untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai prosedur. Selain itu, aparat pengawas internal maupun eksternal diharapkan dapat melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian proses.
Frans menegaskan, pernyataannya bukan tudingan, melainkan bentuk kontrol sosial agar pengelolaan keuangan daerah tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Tapi jika ada kejanggalan, harus dibuka secara terang. Jangan sampai publik menduga-duga ada permainan anggaran,” tutupnya.(*)







