Sorot  

DPP SPKN Soroti Kepala Dinas PUPR Pekanbaru: 10 Paket DED Temukan Pola Nilai Kontrak Seragam dan Indikasi Pengaturan Proyek

Photo: Frans Sibarani, Sekjend DPP SPKN

Potretterkini.com – PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) menyoroti sepuluh paket pekerjaan Detail Engineering Design (DED) dan mengindikasikan adanya dugaan kuat pengaturan proyek
(project rigging) yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru. Kesepuluh paket tersebut diduga ditunjuk secara langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, dengan pola nilai kontrak yang sangat mencurigakan dan berpotensi melanggar aturan pengadaan.

Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, menilai terdapat kejanggalan mendasar baik dari mekanisme penunjukan maupun besaran nilai kontrak. Menurutnya, angka dalam kesepuluh paket tersebut diatur sedemikian rupa sehingga hampir seragam dan mendekati batas pagu anggaran — sebuah indikasi klasik rekayasa biaya.

“Kami melihat masih ada pejabat di lingkungan Pemkot Pekanbaru yang menjalankan pola lama. Nilai proyek yang dibuat seragam dan mendekati pagu diduga bertujuan menghindari proses lelang sekaligus meraup keuntungan pribadi atau bekerja sama dengan pihak tertentu demi kepentingan golongan,” ujar Frans Sibarani di Pekanbaru, Sabtu (11/7/2026).

“Perlu kami tegaskan, DPP SPKN tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang disebutkan, sampai terbukti sebaliknya melalui proses hukum yang sah,” tambahnya.

Terkait temuan ini, DPP SPKN secara resmi meminta kepada pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kesepuluh paket DED ini. “Kami sangat curiga ada kejanggalan serius di balik pelaksanaan kegiatan ini, sehingga perlu ditelusuri sampai ke akar masalahnya,” tegas Frans.

Lebih lanjut, Frans Sibarani tegaskan: “DPP SPKN segera melakukan investigasi mendalam terhadap 10 kegiatan DED ini. Hasilnya akan segera kami laporkan ke KPK, sekaligus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa kembali secara menyeluruh kinerja dan pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Kota Pekanbaru.”

KEJANGGALAN KUAT: DUGAAN PEMECAHAN PAKET MENGHINDARI LELANG

Salah satu pelanggaran paling mencolok ditemukan pada pola pemecahan paket pekerjaan. Total nilai kesepuluh paket DED tersebut mencapai Rp996.795.860, atau mendekati batas Rp1 Miliar. Namun nilai ini sengaja dipisah menjadi 10 bagian, dengan masing-masing paket bernilai sangat rapat di kisaran Rp99,3 juta hingga Rp99,7 juta.

Nilai yang dipasang nyaris menyentuh batas maksimal Pengadaan Langsung untuk jasa konsultansi, sehingga menghindari kewajiban melaksanakan Seleksi Umum/Tender Terbuka yang berlaku jika nilai disatukan.

Pola ini secara tegas melanggar ketentuan:

Pasal 10 Ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang berbunyi: “Dilarang memecah pekerjaan atau pengadaan yang satu kesatuan menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk menghindari kewajiban melaksanakan Seleksi Umum atau Tender Terbuka.”

Jika seluruh pekerjaan drainase ini merupakan satu kesatuan perencanaan yang saling berkaitan, maka pemecahan ini merupakan upaya rekayasa prosedur agar proses pengadaan dapat ditunjuk secara langsung tanpa persaingan yang sehat.

ANOMALI NILAI YANG BERTENTANGAN DENGAN ATURAN DAN STANDAR

Keseragaman nilai kontrak ini dinilai sangat tidak wajar dan melanggar sejumlah peraturan:

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap penggunaan anggaran harus didasarkan pada kebutuhan riil, perhitungan yang akurat, dan efisien, bukan diatur agar mendekati pagu semata.

Sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan nilai kontrak harus didasarkan pada analisis harga satuan yang wajar, spesifikasi teknis, serta kondisi spesifik lokasi.

Sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan teknis PUPR, jasa perencanaan teknis wajib dilakukan melalui pengumpulan data lapangan, analisis teknis, dan kajian kelayakan, sehingga biaya jasanya pasti berbeda antar lokasi.

Berikut rincian nilai kontrak kegiatan paket Drainase. Dalam kesempatan ini kami belum menyebutkan nama kesepuluh penyedia secara lengkap, namun tidak menutup kemungkinan akan kami sampaikan secara rinci dalam laporan selanjutnya:

1. DED Drainase Kec. Bukit Raya & Tenayan Raya: Rp99.581.750

2. DED Drainase Jl. Embun Pagi: Rp99.678.000

3. DED Drainase Kec. Tuah Madani, Payung Sekaki & Marpoyan Damai: Rp99.761.250

4. DED Drainase Jl. Tamtama: Rp99.747.930

5. DED Drainase Jl. Tuanku Tambusai: Rp99.661.350

6. DED Drainase Jl. Kesadaran, Kel. Tangkerang Labuai: Rp99.761.250

7. DED Drainase Jl. Sidodadi: Rp99.736.830

8. DED Drainase Jl. Pepaya: Rp99.761.250

9. DED Drainase Kec. Kulim: Rp99.761.250

10. DED Pintu Air Anak Sungai Sail: Rp99.345.000

Frans Sibarani menegaskan sangat tidak masuk akal jika sepuluh pekerjaan dengan lokasi, karakteristik wilayah, dan tingkat kesulitan teknis yang berbeda memiliki hitungan biaya yang hampir sama persis.

Meskipun nama belum diungkapkan seluruhnya, terlihat adanya dominasi berulang pada beberapa pihak: PT. Penyedia masing-masing mendapatkan 3 paket. Hal ini memperkuat dugaan adanya pengaturan pemenang.

“Perusahaan yang ditunjuk diduga hanya berfungsi sebagai pelengkap syarat administrasi atau backdoor provider. Tidak ada tanda-tanda mereka bekerja sesuai standar profesi konsultan perencana yang wajib turun survei dan analisis mendalam,” tegas Frans.

PERLUASAN INVESTIGASI KE SELURUH 100 PAKET PUPR

Frans Sibarani kembali menegaskan pemantauan tidak berhenti di 10 paket DED ini saja. “DPP SPKN juga akan memperluas investigasi ke seluruh 100 paket kegiatan di Dinas PUPR Kota Pekanbaru, dengan rincian:
78 paket berstatus selesai,
12 paket sedang berjalan,
7 paket diduga pembayaran dilakukan di luar sistem resmi, dan
3 paket masih dalam tahap tender.”

“Kami akan terus mengawal dan melakukan investigasi rutin terhadap seluruh kegiatan ini sebagai bahan pelaporan kami selanjutnya,” ujar Frans.(*)

 

NB: Informasi ini merupakan hasil pemantauan dan dugaan awal.

Menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah berlaku bagi semua pihak sampai terbukti sebaliknya melalui proses hukum yang sah.

Penulis: DPP SPKNEditor: Hendra Flani Nainggolan