Lebih lanjut Ade menyampaikan bahwa politik dan hukum harus dipisahkan pada fatsum masing-masing. Politik tidak boleh masuk pada wilayah hukum, dan hukum tidak boleh masuk pada ruang politik. Politik harus diartikan sebagai sebuah proses untuk mencapai tujuan bersama yang pastinya dinamis, dan dinamika politik tidak boleh dinodai oleh kepentingan tertentu yang menyeret hukum untuk jadi eksekutornya.
Selain itu, kata Ade, persoalan hukum memiliki ranah dan cara sendiri dalam hal pembuktian, praduga tidak bersalah adalah norma yang harus dijunjung tinggi oleh semua elemen masyarakat.
“Justifikasi dan tuduhan dengan menyebut nama adalah cara-cara kotor yang harus dihindari oleh semua pihak, dan ingat, bahwa politik bertujuan untuk menghasilkan yang terbaik dari yang baik”, terang Ade.
“Dan bagi kami (pasangan Muflihun-Ade) cukup sudah penggerogotan martabat ini, dan kami juga punya batas untuk bersuara”, pungkas Ade.