“Dijelaskan Jetro Sitorus, Berdasarkan informasi dari klien kami secara langsung maupun tertuang dalam surat pernyataan seperti:
▪︎ Klien kami disuruh oknum penyidik menandatangani surat pencabutan kuasa dari kami sebagai pengacara.
▪︎ Dari pernyataan klien kami, penyidik ini diduga meminta sejumlah uang dari klien kami, yang pertama sebutnya Rp50 Juta dan klien kami tidak mengirimnya, sehingga besoknya tetap diminta uang sebesar Rp30 Juta dan diarahkan ke rekening istri dari oknum penyidik YS”, ungkap Jetro Sitorus kepada Media ini, Senin (10/03/2025).
“Ditegaskan Jetro Sitorus, Atas dasar itulah kami menilai adanya dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara. Masa seorang penyidik bisa melampaui wewenang yang dimilikinya. Dalam arti, tidak ada ranahnya penyidik untuk mengarahkan, menyuruh menandatangani pencabutan kuasa dari pengacaranya, apalagi meminta sejumlah uang”, ungkap Jetro Sitorus, SH.
Dilain pihak, ketika dikonfirmasi, melalui panggilan maupun pesan singkat WhatsApp (WA), hingga berita ini ditayangkan, oknum penyidik YS tidak memberikan tanggapan maupun jawaban meskipun pesan singkat tersebut centang dua, Pada Senin (10/3/2025).