DPN-PETIR Siapkan Laporan dugaan TPPU Kebun Sawit Oberlin Marbun di Kawasan Hutan

Photo: Jackson Sihombing, Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) DPN-PETIR

Potretterkini.com – PEKANBARU – Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Ormas PETIR) Tengah mempersiapkan Laporan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penguasaan lahan Negara dengan tanpa izin di desa Segati,Kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan yang dikuasai oleh Oberlin Marbun.

Kejahatan penguasaan lahan negara tanpa izin seluar 574 hektare ini dinilai telah lama berlangsung hingga puluhan tahun.

Jackson sihombing Selaku ketua umum PETIR mengatakan, Oberlin Marbun menguasai Hutan Tesso Nillo hingga membangun kebun sawit di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, diketahui tidak memiliki izin apapun.

“Oberlin Marbun memiliki kebun sawit 574 hektare diketahui tidak ada memiliki izin apapun, dia memiliki banyak harta yang diduga dihasilkan dari kebun sawit ilegal tersebut. kami akan ungkap TPPU nya sampai ke akarnya, bila perlu kami siapkan demo di Jakarta,” ujar Jackson, Pada Selasa (13/05/2025) saat memberikan keterangan terhadap media ini.

Jackson juga menambahkan, Selain penyitaan yang akan dilakukan Satgas PKH, pidana kuhusus harus diterapkan bagi Oberlin Marbun apabila terbukti menguasai lahan negara tanpa izin.

“Yang kita harapkan dari penegakkan hukum itu nanti ialah penyitaan kebun sawit yang telah terbangun di kawasan hutan, dan pidana kuhusus atau TPPU nya. Ini nanti jadi fokus kami sebagai sosial control. Karena data sama kita lengkap,” ujar Jackson.

Sebelum nya, Ormas PETIR mengungkap dan mendesak Penindakan 574 Hektare Kebun Sawit Oberlin Marbun di Kawasan Hutan Tesso Nilo.

PETIR menyoroti lambannya penindakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kawasan Hutan (PKH) terhadap perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau.

Jackson Sihombing, Ketua Umum DPN PETIR menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Satgas PKH, khususnya dalam menangani kasus kebun sawit milik Oberlin Marbun yang terletak di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Jackson menjelaskan, lahan sawit yang dimaksud memiliki luas sekitar 574,78 hektare, berdasarkan data yang tercantum dalam surat permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perkebunan tersebut berada di wilayah administrasi Desa Segati dan termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo.

Berikut titik koordinat areal kebun sawit tersebut:
101°40’32,417″E 0°3’4,089″S, 101°40’44,461″E 0°2’24,984″S, 101°40’37,151″E 0°1’56,668″S, 101°39’13,117″E 0°1’55,048″S, 101°38’20,078″E 0°2’20,618″S, 101°38’19,167″E 0°2’40,325″S, 101°38’27,448″E 0°3’5,55″S, 101°39’1,465″E 0°3’5,194″S, 101°39’1,041″E 0°2’32,2″S, dan 101°39’56,498″E 0°2’30,05″S.

Jackson juga menduga adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan surat keterangan tanah (SKGR) oleh oknum Kepala Desa dan Camat setempat, karena menerbitkan surat atas tanah negara di dalam kawasan hutan.(*)

Penulis: DPN - PETIREditor: Hendra F Nainggolan

PT. Media Avezes Nuratjaya