Saat Launching, Kepala Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo., SH.,MH menjelaskan, bahwa Aplikasi Lapor Beta merupakan gagasan aksi perubahan yang di gagas oleh Sdr. Bambang Heripurwanto,S.H., M.H (Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku) dan mantan Kasi Penkum Kejati Riau ini sebut Romi Frans.
Baca juga :
DPP-SPKN Siap Laporkan Kepala Sekolah Yang Melakukan Pengadaan LKS dan Baju Seragam Sekolah
Menurut Romi Frans lagi,
bahwa Lapor Beta merupakan platform yang dirancang oleh Bambang Heripurwanto., SH., MH tersebut akan memfasilitasi pelaporan dugaan tindak pidana korupsi secara cepat, aman, dan terpercaya dengan kerahasiaan pelapor terjamin. Sehingga peran serta masyarakat dalam pemberatasan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan/Perekonomian Negara terakomodir, ucap Romi Frans.
Sebagaimana disampaikan Bambang Heripurwanto kata Romi Frans, bahwa Aplikasi Lapor Beta ini dilengkapi dengan panduan yang disusun untuk pengguna nya. Dengan aplikasi ini pelapor juga bisa memantau perkembangan kasus dugaan tipikor yang dilaporkan. Dengan memanfaatkan platform ini secara maksimal dan berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, ujarnya.


Untuk diketahui, adapun bentuk-bentuk dugaan korupsi yang dapat dilaporkan pada aplikasi Lapor Beta seperti, penyalahgunaan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara, tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan, penggelapan dalam jabatan, dan delik gratifikasi.
Untuk laporan pengaduan, pelapor cukup mengisi data pelapor pada form 1 yang sudah disiapkan, seperti mengisi Identitas Pelapor yang terdiri dari Nama, NIK, Alamat, Kab/Kota, Email, HP (WhatsApp).
Sedangkan Data Terlapor pada Form.2, memuat Identitas Terlapor yang terdiri dari Nama, Jabatan, Instansi.








