Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kasubsi Pidsus Kejari Dumai, Dwi Joko Prabowo, S.H., M.H, telah kami sampaikan daaar DPP SPKN melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada 10 proyek Strategis Kota Dumai dan meminta kepada Kejari Dumai agar menindak lanjuti laporan kami, ucapnya.
“Dari hasil Klarifikasi dengan Kejari Dumai melalui Kasubsi Pidsus Kejari Dumai,
Dwi jok probowo, S.H.,M.H bahwa laporan kami akan dilanjutkan ke tahab selanjutnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap Frans
“Kejari Dumai melalui Kasubsi Pidsus Kejari Dumai, Dwi joko Prabowo, S.H., M.H menyampaikan pihaknya akan panggil kepada Dinas dan Kabid yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut,” kisah Frans dengan hasil pembicaraan dirinya dengan Kasubsi Pidsus Kejari Dumai.
Frans Sibarani menegaskan, pihaknya sangat tertarik untuk mendalami data 10 kegiatan proyek strategis Kota Dumai tersebut, salah satunya penbangunan gedung Islamic Center. Karena sesuai informasi yang kami rangkum, bahwa awal pembangunan Islamic Center tersebut bersumber dari dana CSR (Corporate Social Responsibility) sekitar Rp 24 Miliar. Namun ditengah perjalanan, pihak swasta pemberi CSR menghentikan (tidak melanjutkan) pembangunan karena hasil (bobot) pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan dengan anggaran yang sudah di kucurkan. Artinya, diduga telah terjadi penyalah gunaan anggaran, urai Frans Sibarani.
“Nah, agar kegiatan pembangunan tetap berjalan, maka Pemko Dumai melalui Dinas PUPR Dumai menggelontorkan APBD Dumai yakni, Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar 29 Milyar dan pada tahun 2023 kembali di anggarkan sebesar Rp4.8 Milyar,” papar nya.