Potretterkini.com – PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP–SPKN) menegaskan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara dengan mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran perjalanan dinas dan makan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Sebagaimana telah dilaporkan secara resmi pada 8 Agustus 2025 melalui surat Nomor: 140/Lap-DPP-SPKN/VIII/2025, DPP–SPKN melaporkan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tahun 2024 sebesar Rp 40,2 miliar serta anggaran makan dan minum tahun 2025 sebesar Rp 40,1 miliar, dengan total nilai mencapai Rp80,3 miliar.
Sekretaris Jenderal DPP–SPKN, Frans Sibarani, menegaskan bahwa berdasarkan kajian awal terhadap dokumen anggaran dan data pendukung, terdapat indikasi kuat praktik korupsi yang bersifat terstruktur, sistemik, dan masif , yang dibungkus melalui kegiatan formal perjalanan dinas serta jamuan makan dan minum.
“DPP–SPKN menilai pola penggunaan anggaran ini patut diduga sebagai praktik korupsi terselubung yang dijalankan secara sistematis. Kegiatan perjalanan dinas dan makan minum tidak boleh menjadi ‘ATM politik’ yang merugikan keuangan negara,” tegas Frans Sibarani.
DPP–SPKN menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta tidak menutup kemungkinan diterapkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran atau pengalihan hasil kejahatan.
Selain itu, Frans Sibarani selalu sekjen DPP SPKN menyebut dengan praduga tidak bersalah dalam kegiatan yang sudah dilaporkan agar setiap dokumen kegiatan di telusuri secara intensif dan tidak menutup kemungkinan adanya dokumen palsu, apa yang kami sampaikan bukan tidak beralasan dengan melihat rekam jejak dari kegiatan sebelumnya yang mana merupakan kelalaian dalam jabatan, termasuk dugaan penggunaan kwitansi fiktif, laporan pertanggungjawaban tidak sah, serta pembiaran oleh pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan.
“Jika aparat menemukan adanya pembiaran atau penyalahgunaan wewenang, maka unsur kelalaian jabatan dan penyalahgunaan kekuasaan juga harus diuji secara hukum. Tidak boleh ada impunitas,” lanjut Frans.
Kemudian atas laporan yang telah dilaporkan pada 08 agustus 2025, pihak SPKN sebelumnya telah memenuhi panggilan dari Ditreskrimsus Polda Riau pada 21 Agustus 2025 dengan no B/722/ Vlll/ RES.3.3./2025/ Ditreskrimsus Polda Riau guna kepentingan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen berkelanjutan.
Maka untuk itu kami dari pihak DPP SPKN mendorong agar kasus laporan adanya dugaan korupsi perjalan dinas dan makan minum segera di tuntaskan secara hukum
DPP–SPKN mendesak Polda Riau untuk:
1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel;
2. Memeriksa pihak-pihak terkait di lingkungan DPRD dan Sekretariat DPRD Provinsi Riau;
3.Melakukan audit forensik dan uji silang terhadap seluruh dokumen keuangan;
4. Menelusuri aliran dana dan aset (follow the money);
5. Menindak tegas pihak manapun yang terbukti terlibat, tanpa pandang jabatan.
DPP–SPKN menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat sipil untuk mencegah berlanjutnya praktik korupsi, terlebih tahun anggaran 2025 masih berjalan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci menjaga kepercayaan publik dan menyelamatkan keuangan negara,” pungkas Frans Sibarani.(*)







