Hukrim  

DPP SPKN sorot pembangunan gedung jantung terpadu RSUD Arifin Ahmad

Diketahui bahwa hingga kontrak kerja berakhir pada akhir tahun 2022, progres pekejaan hanya mencapai sekitar 80 persen.
Terkait permasalahan ini pihak RSUD AA sudah di periksa oleh Aparat Penegak hukum (APH)  baik itu inspektorat, BPK, kata Kuasa hukum RSUD Arifin Achmad.

Lagi menurut pihak RSUD AA, masalah proyek ini sudah sampai ke ranah hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk pelapornya yakni dari pihak vendornya , bahkan sudah sampai dalam tahap mediasi tetapi itupun tidak membuahkan hasil , sehingga prosesnya tetap berlanjut .

Terkait pembayaran dan pembiayaan tidak ada problem. Yang menjadi masalah adalah pihak vendornya yang tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut, tutupnya.

Sementara pihak perusahaan pelaksana proyek yang di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, belum memberikan penjelasan hingga berita ini dipublikasikan .***

Penulis: Sumber : DPP SPKNEditor: Potretterkini.com

PT. Media Avezes Nuratjaya