DPP-SPKN Soroti Kegiatan 4 Proyek di Kab. Rokan Hulu Diduga Terjadi Pengurangan Volume

Photo: Frans Sibarani, Sekretaris Umum DPP-SPKN

Potretterkini.com – PEKANBARU – Setelah melakukan Investigasi dan Observasi atas beberapa proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023-2024, diduga telah terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani kepada beberapa awak media, Kamis (10/04/2025) di Kota Pekanbaru.

Dikatakan Frans Sibarani, tim Investigasi DPP-SPKN telah melakukan Investigasi dan Observasi terhadap 4 proyek di Kabupaten Rokan Hulu tahun 2023 dan 2024 antara lain:

1.Pembangunan Jalan Ujung Batu Rokan – Batas Sumatera Barat dengan nilai Pagu Anggaran Rp20.335.000.000,00 Tahun Anggaran 2023.

2.Pembangunan Jembatan Sei Limako pada Ruas Jalan Ujung Batu Rokan – Batas Sumbar yang dikerjakan oleh rekanan CV. Muara Kemilau dengan Nilai Penawaran Rp11.039.383.573,00 Tahun Anggaran 2023.

3.Pembangunan Jalan Ujung Batu Rokan – Batas Sumbar dengan Pagu Anggaran Rp7.098.000.000 00 Tahun Anggaran 2024.

4. Pembangunan Jembatan Sei Air Laut pada ruas Jalan Ujung Batu Rokan – Batas Sumbar Tahun Anggaran 2024 dengan pagu Anggaran Rp13.361.010.000.

Berdasarkan Observasi dari tim Investigasi DPP-SPKN, diduga terjadi kerugian uang negara sebesar Rp7.211.566.000.000 dengan uraian sebagai berikut:

▪︎ Pembangunan Jalan Ujung Batu Rokan – Batas Sumbar dengan nilai pagu dana sebesar Rp20.335.000.000 tahun anggaran 2023.

Uraian Dugaan yang terlaksana dilokasi :
a. Pekerjaan Agregat kelas B panjang jalan 2.000 M x lebar jalan 6 M x tebal agregat kelas B 22 Cm = 2.640 m³ x harga satuan Rp 845.000,00/m³ = Rp.
2.230.800.000,00

b. Pekerjaan Agregat kelas A panjang jalan 2.000 M x lebar jalan 6 M x tebal
agregat kelas A 17 Cm = 2.040 m³ x harga satuan Rp950.000,00/m³ = Rp1.938.800.000.

c. Pekerjaan Pembesian sebanyak 210.000 kg x harga satuan Rp.24.700,00 = Rp5.187.000.000.

d. Pekerjaan Lantai Kerja Beton K-125 panjang jalan 2.000 M x lebar jalan 6 x tebal beton 10 Cm = 1.200 m³ x harga satuan beton K-125/m³ Rp1.508.000 = Rp1.809.600.000.

e. Pekerjaan Beton Struktur dengan beton K-250 panjang jalan 2.000 M x lebar jalan 6 x tebal beton 25 Cm = 3.000 m³ x harga satuan beton K-250/m³ Rp1.696.500,00 = Rp5.089.500.000.

f. Dugaan indikasi Kerugian Uang Negara sebesar Rp20.335.000.000 nilai pagu anggaran.

Kegiatan yang terlaksana dilokasi sebesar Rp16.254.600.000 sehingga diduga kegiatan tidak terlaksana = Rp4.080.100.000.

▪︎ Pembangunan Jembatan Sei Limako pada ruas Jalan Ujung Batu Rokan – Batas Sumbar yang dilaksanakan oleh CV. Muara Kemilau dengan nilai penawaran sebesar Rp11.039.383.573 tahun anggaran 2023.

▪︎ Pembangunan Jalan Ujung Batu Rokan – Batas Sumbar dengan nilai pagu dana sebesar Rp7.098.000.000 tahun anggaran 2024.

Uraian dugaan yang terlaksana dilokasi:
a. Pekerjaan Agregat kelas B panjang jalan 650 Mx lebar jalan 6 M x tebal agregat kelas B 22 Cm = 858 m³ x harga satuan Rp955.000,00/m³ = Rp819.390.000.

b. Pekerjaan Agregat kelas A panjang jalan 650 M x lebar jalan 6 Mx tebal agregat kelas A 17 Cm = 663 m³ x harga satuan Rp1.050.000,00/m³ = Rp696.150.000.

c. Pekerjaan Pembesian sebanyak 1.365 kg x harga satuan Rp. 26.600 = Rp36.309.000.

d. Pekerjaan lantai kerja beton K-125 panjang jalan 650 M x lebar jalan 6 x tebal beton 10 Cm = 390 m³ x harga satuan beton K-125/m³ Rp1.624.000 = Rp633.360.000.

e. Pekerjaan beton struktur dengan beton K-250 panjang jalan 650 M x lebar jalan 6 x tebal beton 25 Cm = 975 m³ x harga satuan beton K-250/m³ Rp1.827.000,00 = Rp1.781.325.000.

Dugaan indikasi Kerugian Uang Negara sebesar Rp7.098.000.000,00 nilai pagu dana.

Kegiatan yang terlaksana dilokasi sebesar Rp3.966.534.000,00 = Rp3.131.466.000,00.-

4. Pembangunan Jembatan Sei Air Laut pada ruas Jalan Ujung Batu Rokan – Batas Sumbar dengan nilai pagu dana sebesar Rp13.361.010.000,00 tahun anggaran 2024,” urai Frans Sibarani.

Dikatakan Frans Sibarani, DPP-SPKN sebagai kontrol sosial tentu mengedepankan Praduga tak bersalah. Untuk itu kami melayangkan Surat konfirmasi/Klarifikasi kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dengan Surat Nomor : 309/Konf-DPP-SPKN/IV/2025 tanggal 9 April 2025,” terang Frans Sibarani.

“Menurut Frans Sibarani, Landasan Hukum DPP-SPKN atas temuan pada 4 proyek tersebut antara lain:
▪︎ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku korupsi dengan pidana penjara serta pengembalian kerugian negara.

▪︎ Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan pengelolaan anggaran secara transparan dan bertanggung jawab.

▪︎ Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk mengaudit dan menindaklanjuti penyimpangan anggaran,” urainya.

“Kami menunggu jawaban dari Pihak PUPR- PKPP Provinsi Riau, jika surat kami diabaikan, maka temuan ini akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan tidak menutup kemungkinan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

“Frans Sibarani juga sampaikan kepada Gubernur Riau H. Abdul Wahid dan Wakil Gubernur Riau SF. Hariyanto agar dapat mengakses dan memantau setiap kegiatan yang ada disetiap OPD Provinsi Riau, sehingga ada pengawasan,” pinta Frans Sibarani.

“Tambah Frans, Karena dari pantauan kami, kegiatan yang ada disetiap OPD terlebih di PUPR-PKPP Riau banyak menyalahi dan tidak sesuai fakta di lapangan,” bebernya.

“Ia berharap, kegiatan yang sudah kami lakukan dan disampaikan kepada pihak terkait, diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kedepannya,” tandas nya.(*)

Penulis: DPP-SPKNEditor: Hendra F Nainggolan

PT. Media Avezes Nuratjaya