Potretterkini.com, TEBO – Merasa ada kejanggalan pada Anggaran DAK Proyek Rehabilitasi SMAN 5 Tebo tahun 2024, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPW-SPKN) Prov Jambi Liston M Sibarani, didampingi Wakil Ketua DPW Baso Ruslan Sambangi Dinas Pendidikan Prov Jambi untuk menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Prov Jambi dengan surat Nomor : 002/Konf/DPW-SPKN/XI/2024 tanggal 08 November 2024.
Konfirmasi dan klarifikasi tim DPW SPKN ke Dinas Pendidikan Prov Jambi diterima langsung oleh Kasi Kelembagaan dan Sapras SMA Disdik Prov Jambi Bapak Iwan Safri, M.E. Demikian disampaikan Ketua DPW SPKN Jambi kepada awak media, Senen (11/11/2024)
Dikatakan Liston, berdasarkan penelusuran serta hasil investigasi tim DPW- SPKN, kami mencurigai anggaran tidak wajar, pada proyek rehabilitasi SMAN 5 Tebo, “pasalnya pelaksanaan pekerjaan dilapangan tidak sesuai atau tidak sepadan dengan nilai anggaran (selisih jauh). Adapun pekerjaan yang kami maksud adalah pekerjaan Ruang Guru yang anggaran DAK nya senilai Rp 324.290.000,”terang Liston.
“Kok bisa anggaran yang begitu besar sementara pekerjaan yg dilaksanakan itu bukanlah membangun ruang kelas baru tapi rehabilitasi ruang kelas, jikapun ada penambahan ruang hanya ukuran kecil. Rehabilitasi ruang kelas dalam pengerjaannya tentu dapat memanfaatkan material lama yang masih layak digunakan,”ucap liston
Surat konfirmasi yang sudah kami sampaikan ke Disdik Prov Jambi, terlampir rincian, hitungan dan dokumentasi bahan material yg digunakan pada pengerjaan. berdasarkan hitungan progres realisasi, dugaan kami pada pengerjaan rehabilitasi DAK SMAN 5 Tebo ini mengalami pengurangan volume dan mutu material sebesar 40 % dari total nilai anggaran keseluruhan.
Pengurangan volume dan mutu bangunan sebesar 40 % :
= 40/100 x Rp.324.290.000, –
= Rp. 129.716.000,- “papar Liston
Terkait konfirmasi dan klarifikasi DPW SPKN mengenai anggaran DAK SMAN 5 Tebo, Dinas Pendidikan Prov Jambi melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dana DAK yaitu Kasi Kelembagaan dan Sapras SMA Disdik Prov Jambi Iwan Safri,M.E saat ditemui tim DPW SPKN diruangannya mengatakan, Dalam penetapan nilai anggaran itu adalah hasil dari kementrian dan saya tidak mengerti koefisien perkalian dari mereka itu berapa, tidak ada perhitungan sebelumnya berapa sehingga bisa dapat bantuan berapa, dana yang sudah dialokasikan itu yang kita rencanakan sampainya dimana, tinggal kita nya dalam hal ini sekolah merencanakan kegunaan anggaranya, “terangnya
Tambah Iwan, intinya bang saya sangat terimah kasih dengan kunjungan tim SPKN, seperti ini yang saya inginkan, ketika dilapangan menurut temen temen sebagai kontrol sosial ada sesuatu, kalian konfirmasi dulu ke dinas dengan begini payoh kita bahas, karena itulah kami mengajak tim SPKN untuk membahas masalah ini disekolah, kalau bisa kita akan jadwalkan pada hari Rabu tgl 13 Nov 2024 bertempat di SMAN 5 Tebo, semua akan kami hadirkan mulai dari tim perencana, fasilitator sampai tim pengawas, agar masalah ini terang benderang, ucap Iwan Safri
Menanggapi pernyataan Kasi Kelembagaan dan Sapras SMA Disdik Jambi Iwan Safri,M.E, Ketua DPW-SPKN mengatakan jika memang penetapan nilai anggaran merupakan penetapan hasil dari kementrian, sudah seharusnya bahan material yang digunakan pada pekerjaan rehabilitasi SMAN 5 Tebo punya mutu dan kualitas yang baik, karna nilai anggaran yang ditetapkan kementrian cukup besar.
Namun realisasi dilapangan mutu dan kualitas material yg digunakan tidak sepadan dengan nilai yang sudah dianggarkan. hal inilah yang menjadi kecurigaan kami apakah bahan material yg digunakan itu sesuai juknis atau tidak, hampir tidak masuk akal anggaran yg besar tapi mutu dan kualitas biasa saja.”terang liston
DPW-SPKN juga memberikan Apresiasi kepada Kasi Kelembagaan dan Sapras SMA Disdik Prov Jambi, Iwan Safri,M.E cepat tanggap dalam merespon surat konfirmasi yang di sampaikan SPKN, Beliau memberikan ruang untuk tanya jawab, dan kamipun merespon positif ajakan beliau untuk membahas masalah ini langsung disekolah.
tentunya dalam pembahasan disekolah nanti kami DPW SPKN akan menghadirkan tim tehnik sipil SPKN yang ber-sertifikasi, kita sama-sama berhitung apakah material yang digunakan itu sepadan dengan nilai anggarannya, nanti kita buktikan, “ucap liston
“Selanjutnya DPW-SPKN, meminta klarifikasi dokumen kegiatan dengan keterangan yang valid. Sebagaimana diatur dalam undang-undang No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), “harapnya
Perlu kami sampaikan kata Liston, pekerjaan yang baru kami konfirmasi baru satu pekerjaan saja, masih ada 5 pekerjaan lagi yang belum kami sampaikan, dalam hal ini proyek rehabilitasi SMAN 5 Tebo, sesegera mungkin kami akan memberi jawaban atas ajakan Disdik Prov Jambi melalui Kasi Sapras SMA untuk membahas hasil pekerjaan dengan nilai anggaran yang sudah ditetapkan, jika dugaan kami dalam pembahasan nanti terbukti tidak menutup kemungkinan kami akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” tegas Liston.(**)