Potretterkini.com, JAKARTA – Perkembangan permasalahan laporan dugaan penyalahgunaaan dana Particing Interest sebesar lebih kurang 488 Miliar Rupiah dan Dana Bagi Hasil Sawit sebesar lebih kurang 39 Miliar Rupiah yang dilaporkan oleh lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) ke Kejaksaan Agung dan KPK pada 15 Juli 2024.
Akan terus menuju kepada kesimpulan penanganan dalam pengayaan analisis dan barang bukti, dimana dalam pemeriksaan dari saksi pelapor dan saksi pendukung lainnya sudah rampung sebab dalam beberapa kali kami memberikan keterangan diharapkan sudah memenuhi unsur untuk naik ke penyidikan.
Kami sudah menghadiri undangan KPK dan menghadiri dan mendatangi JamPidsus KEJAGUNG dan akan terus melengkapi keterangan dan bukti bukti pendukung , berdasarkan pemeriksaan dan pemberian keterangan tersebut, pihak KPK dan Jampidsus berjanji akan Segera melakukan lidik dan sidik, terahir kami mendatangi Pidsus KEJAGUNG dan KPK 10 Oktober 2023 untuk memberikan keterangan dan data data pendukung.
Kami juga mendesak agar KEJAGUNG dan KPK segera memanggil pemerintah daerah Rokan Hilir untuk diambil keterangan walaupun saat ini di pimpin oleh Bapak Sulaiman sebagai plt bupati sehingga diwajibkan memberikan keterangan terkait keadaan keuangan dan penggunaan dan PI dan DBH sawit tersebut dan Direktur Utama dan Direkturnya keuangan PT.Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk mempertanggung jawabkan setiap penggunaan dana di tubuh BUMD.
Baca juga : DPP-SPKN Siap Laporkan Kepala Sekolah Yang Melakukan Pengadaan LKS dan Baju Seragam Sekolah
Sebab pihak SPRH sendiri sudah melakukan RUPS pada September lalu, namun dinilai tidak transparansi sebab tidak di umumkan kepada publik dan terkesan tertutup, padahal dana telah dicairkan pada bulan Januari 2024 sehingga penggunaan nya diduga tidak berdasar dan tidak tepat selain dan Particing Interst, Dana Bagi Hasil Sawit Juga tidak sesuai peruntukannya sebab seharusnya untuk membangun infrastruktur jalan dan pasilitas di masyarakat,namun sesuai dengan audit BPKRI untuk anggaran Tahun 2023 disebut digunakan untuk membayar Gaji Honorer, Hibah ke KPU dan Bawaslu, sebab disebutkan dana pada Desember 2023 kosong, padahal semua peruntukan sudah ada pos anggaran masing-masing dari APBD Rokan Hilir yang cukup besar yaitu 2,2 Triliun pada APBD.
Disisi lain banyaknya keluhan dari para tenaga honorer dan PPPK sampai saat ini gaji mereka belum juga dibayarkan sehingga menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat, maka untuk itulah penggunaan dana tersebut harus Segera di tuntaskan oleh KPK dan Kejagung sebut Ir.Ganda Mora. SH.M.Si kepada wartawan Minggu (20/10/2024).
Lebih lanjut Ganda menambahkan dalam pemerintahan baru dii era presiden Prabowo kami yakin pihak APH skan semakin tegas dan serius sebab Marwah dan harga diri akan ditentukan dengan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pilih buluh untuk efektifnya penggunaan semua anggaran.**