“Diungkapkan Jetro Sitorus, Dalam waktu dekat, kami akan menyurati Polda Riau agar memperhatikan perkara. Jadi untuk itu, saya berharap kepada bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal agar membuat atensi terhadap perkara ini dan segera memproses dan melanjutkan kasus ini demi kepastian hukum yang berkeadilan,” tegasnya.
“Ditegaskannya, Selain fokus ke perkara di Polda Riau, kami juga dalam waktu dekat akan menyurati Mahkamah Agung cq Pengadilan Tinggi Riau agar supaya membekukan BAS Mirwansyah,” sebutnya.
“Lagi sebut Jetro Sitorus, Karena sesuai dengan informasi yang kita peroleh, diduga Mirwansyah ini tidak memenuhi persyaratan diangkat sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ungkap Jetro Sitorus kepada wartawan.
Untuk diketahui bersama, kasus ini bermula atas laporan Jetro Sitorus, SH berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/483/XII/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 4 Desember 2023 yang melaporkan saudara Mirwansyah atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada bulan Juli Tahun 2022. Namun sangat disayangkan, kasus tersebut hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang berkeadilan dari Polda Riau.(*)