Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Kegiatan Sosialisasi Kitab UU Pidana KUHP Nasional UU No 1 Tahun 2023

Photo: Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Kegiatan Sosialisasi Kitab UU Pidana KUHP Nasional UU No 1 Tahun 2023

Potretterkini.com – PEKANBARU – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, bersama seluruh jajaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan tema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional”.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur penegak hukum terhadap substansi dan arah pembaruan hukum pidana nasional, Senin (26/01/2026).

Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum yang memaparkan sejarah pembentukan KUHP Nasional, prinsip-prinsip pembaruan hukum pidana, serta berbagai peluang dan tantangan dalam penerapannya.

Materi yang disampaikan menekankan pentingnya harmonisasi regulasi, perlindungan hak asasi manusia, serta kesiapan institusi dalam menghadapi keberlakuan KUHP secara nasional.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas dan kesiapan jajaran pemasyarakatan.

Pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP Nasional diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan keadilan restoratif.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau berkomitmen untuk mendukung implementasi KUHP Nasional secara optimal serta berperan aktif dalam mewujudkan sistem hukum pidana yang modern, humanis, dan berkeadilan.(*)

Penulis: Humas Lapas PekanbaruEditor: Hendra F Nainggolan