Hukrim  

Kejaksaan negeri karimun melakukan pelimpahan Tahanan dan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Desa di Kabupaten Karimun.

Foto : LISTAKERI ANUGERAH SH MH Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Karimun

Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara sebesar Rp 788.563.154,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus lima puluh empat rupiah) 2024 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor : R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret.

Bahwa agenda pelimpahan telah selesai dengan arti kewenangan penahanan telah berpindah dari kejaksaan negeri karimun ke pengadilan tipikor tanjung pinang. Selanjutnya akan dikeluarkan penetapan jadwal persidangan oleh pengadilan tipikor tanjung pinang.(**)

Editor: Potretterkini.com

PT. Media Avezes Nuratjaya