Potretterkini.com, JAKARTA – Penanganan terkait laporan dugaan Korupsi di tubuh Perseroan Daerah PT.Sarana Pembangunan Rokan Hilir ( SPRH) dinilai lambat, sebab laporan sudah berjalan’ selama 3 bulan yaitu sejak 15 Juli 2025 lalu, namun pihak Kejaksaan Agung dan KPK belum melakukan Progres penyelidikan yang maksimal, sehingga penggunaan dana Particing Interest sampai saat ini kami nilai masih belum jelas dan transparansi penggunaan nya.
Seperti diketahui bahwa dana tersebut merupakan program PI yang di bagikan oleh PT Pertamina Hulu Rokan Tahun anggaran 2023 sebesar Rp.488 M di transfer Pemkab Rokan Hilir Melalui rekening PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir pada tanggal 31 Desember 2023, namun berdasarkan data yang kita miliki ternyata pada tanggal 1-10 Januari 2024 dana sudah dicairkan sebesar Rp 70 M, 20 M dan 65 Miliar padahal belum melakukan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) sehingga kita pertanyakan apa dasar pencairan dana tersebut dan kemana dana tersebut di setorkan dan untuk apa digunakan seharusnya RUPS di lakukan bulan Januari sehingga Deviden dapat ditentukan kemudian disetor ke Pemkab sebagai pemilik BUMD untuk kemudian di masukan ke APBD Murni Tahun 2024.
Anehnya Rupa baru dilakukan pada pertengahan September 2024 sementara dana sudah hampir habis dari Kas BUMD, keanehan lainya adalah pihak PT. SPRH dalam ekpose RUPS nya di beberapa media menyebutkan bahwa Deviden sebesar 60% dan telah disetorkan ke Kas Pemkab Rokan Hilir artinya di gunakan dulu baru kemudian ada RUPS di penghujung masa jabatan Bupati Afrizal Sintong sebelum cuti dalam rangka mengikuti Pilkada, selebihnya digunakan untuk cadangan rencana bisnis sebesar 20%, Jasa Produksi 2% atau sebesar sekitar 9,6 M , dan CSR sebesar 4 % atau sebesar 19M .
Maka untuk itu kami mendesak KPK dan Kejagung untuk segera menuntaskan persolan tersebut, segera lidik dan sidik, terkait peruntukan dana tersebut, memanggil Direktur Utama, Ketua Pengelolaan Pengelola CSR menyidik kemana penyaluran dana CSR sebesar 19 M, tersebut dan Seluruh karyawan terkait pembagian jasa produksi sebesar 9,6 Miliar Rupiah, agar semua terang benderang untuk masyarakat ketahui dan tidak ada yang ditutup tutupi sehingga tidak timbul saling curiga dan tidak menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat sebut Ir.Ganda Mora.SH.M.Si selaku Ketua Umum Nasional Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) sabtu (5/10/2024)
Lebih lanjut Ganda menyampaikan Minggu depan kami akan mendatangi KPK dan KEJAGUNG untuk mempertanyakan kelanjutan laporan kami kemungkinan kami akan demo dengan jumlah massa yang besar untuk mengetuk dan mendesak keseriusan pihak APH untuk menyelesaikan permasalah tersebut.
Respon (1)
Komentar ditutup.