Potretterkini.com, PEKANBARU – Dua relawan pendukung Calon Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengadakan pertemuan beberapa hari terakhir merencanakan aksi unjukrasa ke Mapolda Riau pada Senin 15 Oktober 2024, menyusul adanya pemberitaan terhadap Muflihun terkait pemeriksaan saksi MS di Polda Riau.
Juru bicara Muflihun, Rinaldi Sutan Sati dalam jumpa pers di Jalan Hasanuddin Pekanbaru Jumat siang (11/10/2024) mengatakan ada dua relawan Muflihun yang beda, satu mau demo ke Mapolda Riau dan satu lagi tidak demo ke Polda Riau pada Senin 14 Oktober 2024.
“Kita tunggu aja arahan Pak Muflihun, sebentar lagi beliau datang ke sini ke Posko Relawan ini,” kata Rinaldi Sutan Sati.
Beberapa saat kemudian calon Wali Kota Pekanbaru Muflihun datang dan memberikan klarifikasi yang menurutnya beliau melarang aksi demo di Polda Riau pada Senin 14 Oktober 2024.
Baca juga : Program Berobat Gratis dengan KTP Ternyata Milik Muflihun, Bukan Calon Lain
“Tidak ada demo di Polda Riau Senin ya,” tegas Muflihun kepada para relawan yang juga hadir dalam temu pers di Posko Relawan Muflihun-Ade Hartati di Jalan Hasanuddin Pekanbaru Jumat petang (11/10/2024).
Sebagaimana klarifikasi dari Penasihat Hukum MS, DR (c) Dedek Gunawan SH MM di mana MS adalah saksi Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekwan DPRD Riau 2020-2021 lalu kasus dugaan SPPD fiktif Sekwan DPRD Riau yang diperiksa di Polda Riau melansir bahwa setelah mencermati pemberitaan yang bernarasumber Kabid Humas Polda Riau, Bapak Kombespol Anom Karabianto, selaku kuasa hukum MS kami menyampaikan beberapa hal klarifikasi serta keberatan sebagai bentuk pembelaan atas harkat dan martabat klien kami:
1. Bahwa kami telah menyampaikan permohonan klarifikasi secara resmi kepada Bapak Kapolda Riau c.q. Kabid Humas Polda Riau Kombespol Anom Karabianto, yang isinya bahwa kami selaku kuasa hukum MS berkeberatan dengan isi pemberitaan yang dimuat di beberapa media nasional maupun lokal. Isi berita tersebut menyantumkan narasumber Kombespol Anom Karabianto sebagai Kabid Humas Polda Riau;
2. Bahwa keberatan kami tertuju pada narasi yaitu barang yang disita perupakan pemberian MF yang kemudian dikonotasikan di beberapa media sebagai Muflihun;
3. Bahwa informasi yang dimuat beberapa media dimaksud menurut kami tidaklah benar, karena sepanjang pengetahuan kami, saat mendampingi MS, klien kami tidak mengatakan hal demikian, dan dapat dilihat dari BAP yang telah ditandatangani klien kami. Bahwa karena klien kami tidak pernah menyatakan demikian, maka keberatan dan permohonan klarifikasi dimaksud sudah patut dan tepat kami sampaikan kepada Bapak Kapolda Riau c.q. Kabid Humas Polda Riau;
4. Bahwa akibat pemberitaan yang kami nilai bersifat tendesius tersebut, tidak hanya berdampak kepada klien kami, melainkan juga kami yakin berdampak kepada sdr. Muflihun yang sedang mengikuti kontestasi Pilkada di Pekanbaru. Dan terbukti pemberitaan tersebut dicapture dan dijadikan konten politik pada akun-akun media sosial lawan daripada sdr. Muflihun;
5. Bahwa jika kejadian ini tetap berlangsung tanpa klarifikasi dan keberatan kami, maka kami khawatir berdampak hukum bagi klien kami. Apakah gugatan perdata atau pidana dari pihak yang merasa dirugikan. Dari itulah kami rasa klarifikasi dan keberatan dimaksud perlu kami sampaikan;
6. Bahwa klien kami taat hukum dan kooperatif. Dan sebagai bangsa Indonesia kami mengajak kita seluruhnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, baik terhadap klien kami maupun terhadap siapapun yang terperiksa dalam kasus ini.
Baca juga :
Kampanye di Bawah Rintik Hujan, Uun-Ade Gaungkan Pendidikan Inklusif
“Demikian klarifikasi sekaligus rillis media ini disampaikan. Semoga kawan-kawan media dapat menyampaikan kebenaran yang ada. atas perhatian diucapkan terimakasih,” jelas Penasihat Hukum MS, DR (c) Dedek Gunawan SH MM, Kamis 10 Oktober 2024.
Seperti diberitakan media sebelumnya ada judul: Muflihun Beri Tas dan Sepatu Branded pada THL di Sekwan Senilai Rp395 Juta. Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Muflihun memberikan sejumlah barang mewah kepada salah seorang Tenaga Harian Lepas (THL) dengan inisial MS.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto mengatakan, barang yang diberikan Muflihun berupa tas, sepatu dan sandal sebanyak 15 item dengan nilai total Rp395 Juta.
“Kalau ditotal nilainya sekitar Rp395 juta,” ungkap Kombes Anom, Selasa, 8 Oktober 2024 malam.
Barang-barang mewah tersebut lantas diserahkan ke Penyidik Polda Riau untuk disita pada Selasa, 8 Oktober 2024. Usai menyerahkan barang-barang tersebut, MS kemudian menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi terkait kasus SPPD fiktif.
“Benar saudari MS tadi pagi menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sekaligus menyerahkan barang-barang branded pemberian dari saksi berinisial MF untuk disita sebagai barang bukti dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau,” ujar Kombes Anom.
“Dimana barang-barang tersebut diberikan MF kepada saudari MS saat dirinya menjabat sebagai Sekwan,” imbuhnya.
MS menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam, sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.30 WIB.
“Hasil pemeriksaan tersebut sampai saat ini masih dilakukan analisa dan belum selesai serta akan dilanjutkan esok hari,” imbuhnya.
Kombes Anom menambahkan, penyidik masih mendalami maksud dan tujuan MF memberikan barang-barang branded tersebut kepada MS.
“Terkait atau apapun itu, masih didalami oleh penyidik, yang jelas semua barang branded tersebut ada kaitannya dengan kasus SPPD Fiktif dan harus disita sebagai barang bukti,” kata Kombes Anom. (azf)