Relawan Muflihun Senin Akan Demo Polda Riau, Muflihun Larang Demo

Calon Wali Kota Pekanbaru Muflihun didampingi relawannya memberikan keterangan pers kepada wartawan di Posko Relawan Jalan Hasanuddin Pekanbaru, Jumat petang (11/10/2024)

Sebagaimana klarifikasi dari Penasihat Hukum MS, DR (c) Dedek Gunawan SH MM di mana MS adalah saksi Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekwan DPRD Riau 2020-2021 lalu kasus dugaan SPPD fiktif Sekwan DPRD Riau yang diperiksa di Polda Riau melansir bahwa setelah mencermati pemberitaan yang bernarasumber Kabid Humas Polda Riau, Bapak Kombespol Anom Karabianto, selaku kuasa hukum MS kami menyampaikan beberapa hal klarifikasi serta keberatan sebagai bentuk pembelaan atas harkat dan martabat klien kami:

1. Bahwa kami telah menyampaikan permohonan klarifikasi secara resmi kepada Bapak Kapolda Riau c.q. Kabid Humas Polda Riau Kombespol Anom Karabianto, yang isinya bahwa kami selaku kuasa hukum MS berkeberatan dengan isi pemberitaan yang dimuat di beberapa media nasional maupun lokal. Isi berita tersebut menyantumkan narasumber Kombespol Anom Karabianto sebagai Kabid Humas Polda Riau;

2. Bahwa keberatan kami tertuju pada narasi yaitu barang yang disita perupakan pemberian MF yang kemudian dikonotasikan di beberapa media sebagai Muflihun;

3. Bahwa informasi yang dimuat beberapa media dimaksud menurut kami tidaklah benar, karena sepanjang pengetahuan kami, saat mendampingi MS, klien kami tidak mengatakan hal demikian, dan dapat dilihat dari BAP yang telah ditandatangani klien kami. Bahwa karena klien kami tidak pernah menyatakan demikian, maka keberatan dan permohonan klarifikasi dimaksud sudah patut dan tepat kami sampaikan kepada Bapak Kapolda Riau c.q. Kabid Humas Polda Riau;

4. Bahwa akibat pemberitaan yang kami nilai bersifat tendesius tersebut, tidak hanya berdampak kepada klien kami, melainkan juga kami yakin berdampak kepada sdr. Muflihun yang sedang mengikuti kontestasi Pilkada di Pekanbaru. Dan terbukti pemberitaan tersebut dicapture dan dijadikan konten politik pada akun-akun media sosial lawan daripada sdr. Muflihun;

5. Bahwa jika kejadian ini tetap berlangsung tanpa klarifikasi dan keberatan kami, maka kami khawatir berdampak hukum bagi klien kami. Apakah gugatan perdata atau pidana dari pihak yang merasa dirugikan. Dari itulah kami rasa klarifikasi dan keberatan dimaksud perlu kami sampaikan;

6. Bahwa klien kami taat hukum dan kooperatif. Dan sebagai bangsa Indonesia kami mengajak kita seluruhnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, baik terhadap klien kami maupun terhadap siapapun yang terperiksa dalam kasus ini.

Baca juga :
Kampanye di Bawah Rintik Hujan, Uun-Ade Gaungkan Pendidikan Inklusif

“Demikian klarifikasi sekaligus rillis media ini disampaikan. Semoga kawan-kawan media dapat menyampaikan kebenaran yang ada. atas perhatian diucapkan terimakasih,” jelas Penasihat Hukum MS, DR (c) Dedek Gunawan SH MM, Kamis 10 Oktober 2024.

PT. Media Avezes Nuratjaya