Hukrim  

Sempat Trauma dan Takut Keluar Rumah *Korban Penganiayaan Hadiri Sidang

Weni Mulyono didampingi kuasa hukumnya tidak bisa menahan tangisnya saat memberikan keterangan kepada wartawan tentang anaknya yang trauma akibat tindak aniaya, Rabu (22/1/2025)

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diceritakannya, kejadian yang terjadi di sebuah kafe di Mall SKA, pada Rabu (13/12/2023) lalu. Saat itu umurnya masih 16 tahun.

“Tiba-tiba dia menyiramkan air putih dari gelas ke arah saya sambil berkata, Maaf ya, aku sengaja,” sebut AHM.

AHM mengakui dia membalas dengan menyiramkan air dari botol yang dibawanya. Namun, terdakwa malah menyerangnya dan menganiayanya.

“Dia sangat brutal, mencakar saya hingga kukunya terlepas dan tertinggal di rambut saya. Dia menghina saja,” katanya.

Akibatnya korban luka di pelipis, memar di pipi, lengan dan paha.