Hukrim  

Sepakati Lahan Ahli Waris, Rudi Petani Jagung Tidak Terima Dikeroyok Saudara Sendiri

Lanjutnya lagi (Suwirman red), Kronologi yang sebenarnya menurut Tokoh Masyarakat Suwirman Dt Bungsu, Darlis, dan Anai bermula dari adanya kesepakatan ahli waris 5 (lima) orang bersaudara adik beradik pemilik tanah yakni:
1. Anai
2. Darlis
3. Anas
4. Sahar
5. Isal
Mereka bergeliran menanam di lahan seluas lebih kurang 1/2 hektare,” jelas Suwirman.

“Lanjut Suwirman mengatakan, diantara lima bersaudara itu yakni Anai menyerahkan hak kelola tanah sekaligus menjual hak gilirannya menanam kepada Rudi yang juga kemenakan mereka sebesar Rp20 juta. Dengan melakukan Surat Pernyataan yang ditandatangi oleh 5 bersaudara tersebut,” tutup Suwirman kepada wartawan.

“Rudi menerangkan, ketika giliran Saya mau menanam lahan bergulir telah kami sepakati, untuk ditanami benih Jagung, tiba-tiba muncul Anas di ladang itu membawa Rahmadani, Tuti, Raman yang merupakan Ayah Rahmadani marah-marah menyerang Saya dan mencekek leher saya dengan kayu tugal. Padahal Anas sudah tandatangan setuju, bahwa Saya akan bertani di lahan itu yang sudah saya beli dari Anai,” ungkap Rudi.

“Lanjut Rudi, Tentu saja karena saya dikeroyok ramai-ramai, saya membela diri. Lagi pula hak saya mengelola lahan 1/2 ha tersebut dan saya akan tanami Jagung karena itu hak ahli waris laki-laki 5 (lima) bersaudara dan mereka setuju saya yang mengelolah,” tegas Rudi.

“Tambah Rudi, tidak ada hak pembagian kaum wanita (Rahmadani) yang mengaku korban, dan mengaku mengontrak di lahan yang akan Saya tanam jagung itu. Lahan Bergulir pembagian hak wanita bersaudara ini sudah ada dibagi-bagi dibagian lain,” ujarnya.

“Mengapa pula mengambil hak orang lain. Hak laki-laki,” cetusnya.

Penulis: Rls/team Editor: L.SIREGAR

PT. Media Avezes Nuratjaya