Hukrim  

Sepakati Lahan Ahli Waris, Rudi Petani Jagung Tidak Terima Dikeroyok Saudara Sendiri

“Rahmadani ini telah melanggar aturan adat dan aturan hukum negara yang sudah disepakati ahli waris,” bantah Rudi atas berita yang terlanjur salah itu disiarkan ke media televisi,” tutup Rudi ketika wawancara dihari yang sama.

Atas pengeroyokan dan diduga berita hoax di media televisi, pihak Rudi melalui isterinya Desi Ratna Santi melaporkan balik Rahmadani cs ke Polsek Kinali pada 8 April 2025. Kemudian melayangkan surat kepada Kepolisian Sektor Kinali yang berbunyi:

“Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan dibawah ini, menerangkan: ▪︎Nama: Desi Ratna Santi
▪︎TTL: Kampung Sabuik (Kinali)/02 Mei 1999
▪︎Umur: 25 Tahun
▪︎Agama: Islam
▪︎Pekerjaan: Ibu Rumah tangga
▪︎Alamat: Durian Sabuik Jr Bandua Balai Kenagarian Bandua Balai Kecamatan Kinali Kabupaten Pasbar
▪︎No Hp: 0821705743xx.

Dengan ini saya mengadukan kepada pihak Kepolisian Sektor Kinali bahwasanya telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penipuan (TPP) terhadap Kontrak Tanah yang terjadi pada 13 Maret 2025, sekira pukul 09.00 WIB yang bertempat di Durian Sabuik Jr Bandua Balai Kenagarian Bandua Balai Kecamatan Kinali Kabupaten Pasbar yang dilakukan oleh sdr pangilan Anai.

Kejadian berawal ketika saya ingin mengontrak tanah yang dikuasai oleh sdr Anai dengan perjanjian saya akan menguasai lahan perkebunan Jagung dengan uang kontrak kebun sebesar Rp20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) yang telah diterima oleh sdr Anai, namun setelah dilakukan surat pernyatan tanggal 14 Desember 2024, dan ketika saya hendak menguasai lahan dengan menanam Jagung, kebun tersebut tidak bisa saya kuasai hingga saat sekarang ini.

Atas kejadian tersebut, saya merasa dirugikan dan meminta kepada KA untuk perkara yang saya laporkan agar diproses menurut hukum yang berlaku di Negara RI. Saya yang mengadu Desi Ratna Santi.

Penulis: Rls/team Editor: L.SIREGAR

PT. Media Avezes Nuratjaya