Hukrim  

Sepakati Lahan Ahli Waris, Rudi Petani Jagung Tidak Terima Dikeroyok Saudara Sendiri

Surat Pernyataan:

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
▪︎Nama: Anai
▪︎TTL: Kampung Sabuik, 02-06-1988 ▪︎Nomor NIK: 1308130206880003 ▪︎Pekerjaan: Wiraswasta
▪︎Alamat:: Kampung Sabuik Jorong Bandua Balai Nagari Bandua Balui Kecamatan Kinalı Kabupaten Pasaman Barat.

Selanjutnya disebut Pihak Pertama

Dengan ini menyatakan sesungguhnya sebagai berikut:

1. Bahwa kami memang benar-benar mempunyai sebidang tanah persawahan yang terletak di Kampung Sabuik Jorong Tanjung Medan. Nagari Bandua Balai Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat dengan luas 1/2 ha (lebih kurang setengah hektare) Dengan batas-batasnya sebagai berikut:

-Sebelah Utara berbatas dengan Batang Kularian
-Sbelah Selatan berbatas dengan tanah Madan dan Tanah Tuti
-Sebelah Timur berbatas dengan Jalan -Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Akaik.

2. Bahwa tanah tersebut adalah hak milik kami 5 (lima) orang kakak beradik atas nama Anai, Darlis, Anas, Sahar dan Isal tanpa ada sangkut pautnya dengan hak milik orang lain.

3. Bahwa tanah tersebut bukan dalam sengketa dan bukan pula dalam Jamin atau boroh Kredit Bank.

4. Terhadap tanah tersebut sebagaimana diatas masing-masing kami mempunyai hak untuk mengelola atau menanami tanaman muda secara bergiliran, setiap masing-masing berhak satu kali tanam (satu kali jadi) dan begitu seterusnya.

5. Bahwa saya atas persetujuan kakak beradik diatas telah menerima Uang dengan Jumlah Rp20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) sebagai konpensasi untuk giliran saya atas tanah tersebut dari:

▪︎Nama Desi Ratna Santi
▪︎TTL: DR Sabut, 02-05- 1999
▪︎NIK: 1312054205990003
▪︎Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
▪︎Alamat: Durian Sabuik Jorong Tanjung Medan, Nagari Bandua Balai Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, selanjutnya disebut Pihak Kedua.

6. Bahwa setiap giliran saya terhadap tanah tersebut saya berikan kepada Pihak Kedua untuk selama-lamanya dan secara turun-temurun menjadi hak Pihak Kedua.

7. Bahwa saya tidak berhak lagi atas giliran terhadap tanah tersebut dan bertanggung jawab sepenuhnya jika terdapat persengketaan atas tanah tersebut dikemudian hari selanjutnya saya bersedia untuk mengembalikan uang yang telah saya terima dari Pihak Kedua dengan jumlah yang sama.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Durian Sabuik, 14 Desember 2024 Yang Menyatakan Pihak Pertama Anai, Pihak Kedua Desi Ratna Santi, disetujui Ahli Waris Darlis, Anas, Sahar, Isal, disaksikan oleh Sawer. (tim Rahman).

Penulis: Rls/team Editor: L.SIREGAR

PT. Media Avezes Nuratjaya