Potretterkini.com, RIAU – Terkait mutasi Pj. Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir sudah sesuai arahan Dirjend Bina Pemerintahan Desa yaitu terkait Undang -Undang Pemilu tetang netralitas Perangkat Desa, ASN dan TNI Polri, Pejabat Bupati Rokan Hilir justru menjalankan amanat Undang -Undang sebagaimana di sampaikan dalam surat balasan Dirjend BPD Kemendagri , mutasi tersebut muncul karena adanya kegaduhan di tengah masyarakat yang mana beberapa Pj penghulu yang merupakan ASN terang terangan berkampanye mendukung salah satu pasangan bupati di Rokan Hilir yang mengakibatkan masyarakat bingung dan merasa di intervensi, sehingga untuk mengatasi hal tersebut Pejabat Bupati Rokan Hilir mengambil kebijakan untuk memutasi Pj Penghulu yang melanggar UU Pemilu yaitu tentang Netralitas perangkat Desa dan ASN sehingga mutasi tersebut layak dilakukan dan bukan mengacu kepada
‘
– Pasal 25 Perpu Nomor 116 Tahun 2022 tentang pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara. Pasal ini mengatur bahwa pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah (Penjabat/Pj) harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN sebelum melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, serta mutasi kepegawaian. Hal ini merupakan bentuk (quality assurance) standar pelaksanaan dalam proses pengangkatan pejabat.
SPKN : Mutasi Pj Penghulu di Rokan Hilir sesuai aturan tentang UU Pemilu
