SPKN : Mutasi Pj Penghulu di Rokan Hilir sesuai aturan tentang UU Pemilu

Sekjend DPP SPKN, Romi Frans

– Pasal 2 Permen PAN dan RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Degan Perjanjian Kerja. dan pemutasian Pj Penghulu tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022. Surat edaran ini mengizinkan penjabat kepala daerah untuk memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dalam dua kondisi, Yaitu, Pemberhentian/pemberhentian sementara/penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dan Tindak lanjut proses hukum, serta mutasi antar daerah. Butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut adalah: Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat. Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi). Sebab setiap ASN,TNI-Polri ,Kepala Desa ,ASN dan perangkat desa tidak boleh ikut dalam mengkampanyekan calon tertentu dan bila itu dilakukan sanksi nya adalah diberhentikan dan di pidana, jadi sudah sesuai dengan UU apa yang di lakukan oleh PJ Bupati Rokan Hilir terkait mutasi ASN yang menjadi Pj Penghulu di Rokan Hilir.

Penulis: Sumber : DPP SPKNEditor: Potretterkini.com