SPKN : Mutasi Pj Penghulu di Rokan Hilir sesuai aturan tentang UU Pemilu

Sekjend DPP SPKN, Romi Frans

“Kita harus menyikapi bahwa Pejabat Bupati punya kewajiban dan kewenangan melakukan kebijakan yang bertujuan untuk situasi yang kondusif dan netral terhadap setiap ASN dan Aparat desa sehingga apa yang dilakukan sesuai dengan UU pemilu dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri ucap Frans Sibarani Sekretaris Jenderal SPKN kepada wartawan Rabu ( 23/10/24).

Baca juga:
DPP SPKN Apresiasi Kejati Maluku Atas Penggunaan  Aplikasi “Lapor Beta”

Frans menyampaikan bahwa tidak terjadi penyalah gunaaan wewenang yang dilakukan oleh PJ Bupati Rokan Hilir H.Sulaiaman .SE.MH namun melaksanakan amanah Undang-undang dan sesuai arahan Dirjend Bina Pemerintahan Desa dan seharusnya Pj Penghulu tidak hanya diberhentikan tetapi harus di pidana sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 pasal 280 ayat 3 setiap ASN, TNI, Polri, kepala Desa, aparat desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye dan oasal 494 menyatakan setian ASN manggota TNI, Polri , kepala Desa, aparat Desa, yang melanggar sebagaimana dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana kurungan paling lama satu tahun dan didenda paling banyak 12.000..0000,- juta rupiah.

Penulis: Sumber : DPP SPKNEditor: Potretterkini.com

PT. Media Avezes Nuratjaya