Viral !! Majelis Kehormatan DKD Peradi Berhentikan Secara Tetap MS Sebagai Advokat

Diduga Kangkangi UUD Advokat, Pengacara Viral Pekanbaru diberhentikan Secara Tetap

Potretterkini.com, PEKANBARU | Setelah hampir setahun mencari keadilan dan kepastian hukum, Dahliani sebagai pihak pengadu atas laporan Pelanggaran Kode Etik Advokat yang dilakukan MS merasa lega setelah mendengar hasil putusan/sidang kode etik yang digelar hari ini.

Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh Penasehat Hukum pihak pengadu, Jetro Sibarani, SH. MH., Cht dan Penasehat Hukum pihak teradu, Emi Afrizon, SH. Sidang tersebut digelar terbuka untuk umum di Kantor Peradi SAI, Jl. Elang No. 3 C Kota Pekanbaru, pada Jumat (11/10/2024).

Majelis Kehormatan DKD Peradi Pekanbaru yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Riadi Asra Rahmad, SH., MH, dengan didampingi Irwan SH., MH, dan Santoso, SH., MH sebagai Hakim Anggota memutuskan MS, SH., MH, sebagai teradu terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia dan diberhentikan secara tetap sebagai Advokat berdasarkan Putusan Nomor 02/LAP-DKD/Pbr/VII 2024 yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Kehormatan.

Editor: Potretterkini.com

PT. Media Avezes Nuratjaya