Wako Pekanbaru Agung Nugroho didampingi para kepala OPD jajaran Pemko menggelar rapat evaluasi TRC Pekanbaru Aman

Potretterkini.com, PEKANBARU  – Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM mengevaluasi kinerja Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman yang menjadi garda terdepan dalam penanganan berbagai kondisi darurat dan persoalan pelayanan publik di Kota Pekanbaru. Dari hasil evaluasi tersebut, tercatat sekitar 200 ribu warga telah menggunakan aplikasi Pekanbaru Aman untuk mengakses layanan dan menyampaikan laporan kepada pemerintah.

Evaluasi digelar di kediaman dinas Wali Kota Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani, Selasa (27/10). Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya Pemko Pekanbaru memastikan sistem layanan darurat terpadu yang telah berjalan sejak diluncurkan 1 April 2026 tersebut semakin efektif, terutama dalam mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.

Wako Agung mengatakan, TRC merupakan gabungan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait yang bekerja secara terpadu untuk menangani berbagai persoalan yang membutuhkan respons cepat. Kehadiran tim lintas instansi tersebut diharapkan dapat memangkas kendala koordinasi sehingga laporan yang disampaikan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti oleh petugas yang berwenang.

“Ya, jadi TRC ini adalah bentuk gabungan dari semua OPD yang tentu menjadi satgas terdepan dalam kedaruratan yang ada di Pekanbaru,” ujar Agung.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, Agung menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi Pekanbaru Aman telah menjangkau sekitar 200 ribu orang. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa aplikasi yang terintegrasi dengan layanan darurat 112 itu telah dimanfaatkan masyarakat sebagai salah satu saluran untuk menyampaikan laporan terkait persoalan keamanan, kedaruratan, maupun gangguan fasilitas umum.

Menurutnya, laporan yang masuk melalui sistem tersebut sangat beragam. Tidak hanya laporan mengenai kecelakaan, kebakaran, dan kondisi yang mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga persoalan sehari-hari yang membutuhkan penanganan pemerintah, seperti pohon tumbang, gangguan penerangan jalan umum (PJU), kabel menjuntai, jalan rusak, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), hingga gelandangan dan pengemis (gepeng).

“Dan ternyata laporannya juga sangat banyak sekali. Hasil evaluasi kita tentu melihat bagaimana laporan-laporan TRC ini, baik tentang pohon tumbang, ODGJ, di situ juga gepeng, infrastruktur yang jalan rusak, dan segala macam yang dilaporkan di dalam aplikasi,” katanya.

Agung menjelaskan, setiap laporan yang masuk melalui aplikasi menjadi bahan pemantauan untuk melihat persoalan yang terjadi di lapangan sekaligus memastikan dinas atau instansi terkait menjalankan tugasnya. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memantau laporan yang telah ditindaklanjuti dan mengetahui bagian mana yang masih membutuhkan penyelesaian.

Dalam rapat evaluasi itu, pihaknya juga memaparkan laporan-laporan yang diterima oleh dinas terkait. Dengan demikian, setiap OPD dapat mengetahui pekerjaan yang masih tertunda dan segera mengambil langkah penyelesaian sesuai kewenangannya.

“Dan kita monitoring dari aplikasi tersebut. Tadi kita paparkan mana-mana dinas yang belum menyelesaikannya. Namun, alhamdulillah, tadi rata-rata semuanya sudah 80 persen langsung ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Capaian tindak lanjut tersebut menjadi salah satu indikator yang dibahas dalam evaluasi TRC. Agung berharap, sistem pemantauan yang terintegrasi tidak hanya membuat pemerintah mengetahui banyaknya laporan yang masuk, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh penanganan atas persoalan yang mereka sampaikan.

Dengan sistem tersebut, Pemko Pekanbaru dapat mengidentifikasi jenis gangguan yang paling sering dilaporkan, mengetahui instansi yang paling banyak menerima penugasan, serta mengevaluasi koordinasi antarpetugas. Langkah ini sekaligus menjadi upaya untuk memperkuat pertanggungjawaban setiap OPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Gangguan Keamanan hingga PJU Mendominasi Laporan

Berdasarkan rekapitulasi tiket layanan darurat 112 Pekanbaru untuk periode 1 April hingga 27 Oktober 2026, laporan yang masuk mencakup berbagai kategori persoalan. Gangguan keamanan dan ketertiban umum menjadi kategori dengan persentase terbesar, yakni 11,12 persen.

Selanjutnya, laporan gangguan PJU mencapai 10,82 persen, gangguan listrik 8,65 persen, ODGJ 7,35 persen, dan evakuasi hewan liar 6,91 persen. Data tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan TRC tidak terbatas pada penanganan bencana atau keadaan yang mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga mencakup gangguan lingkungan dan fasilitas umum yang membutuhkan penanganan cepat.

Laporan kabel menjuntai, baik kabel PLN maupun internet, tercatat sebesar 6,23 persen. Kemudian laporan orang terlantar mencapai 5,89 persen, kebakaran 5,55 persen, pemangkasan pohon 4,47 persen, serta pohon tumbang 3,71 persen.

Untuk kategori lainnya, laporan ambulans dan infrastruktur jalan masing-masing tercatat sebesar 3,47 persen. Laporan kecelakaan mencapai 3,44 persen, kriminalitas 2,39 persen, kebakaran lahan 2,32 persen, dan persampahan 2,22 persen.

Sementara itu, laporan kategori emergency mencapai 1,86 persen, kemacetan 1,81 persen, serta persoalan parit atau selokan di kawasan permukiman sebesar 1,71 persen. Laporan mengenai gangguan lampu lalu lintas tercatat 1,64 persen, disusul tiang listrik, PJU, atau tiang milik penyedia layanan internet yang roboh sebesar 1,15 persen.

Laporan balap liar mencapai 1,10 persen, penyelamatan manusia 0,86 persen, serta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan terhadap anak sebesar 0,59 persen.

Selain itu, terdapat laporan kerusuhan atau tawuran sebesar 0,24 persen, persoalan parit atau selokan di luar kawasan permukiman atau anak sungai sebesar 0,24 persen, penemuan mayat 0,22 persen, dan banjir 0,22 persen.

Laporan pengendalian hewan penular rabies mencapai 0,20 persen, bencana alam 0,12 persen, serta pengendalian hewan pembawa wabah sebesar 0,02 persen.

Beragamnya kategori tersebut menunjukkan bahwa sistem TRC Pekanbaru Aman digunakan untuk menangani persoalan dengan tingkat urgensi yang berbeda-beda. Ada laporan yang memerlukan pengerahan petugas secepat mungkin karena menyangkut keselamatan manusia, sementara laporan lainnya membutuhkan koordinasi teknis dengan dinas atau penyedia layanan untuk memperbaiki gangguan fasilitas umum.

Karena itu, Agung menekankan pentingnya memadukan seluruh OPD dan instansi terkait agar penanganan laporan tidak berhenti pada tahap penerimaan dan pencatatan. Setiap laporan harus diteruskan kepada petugas yang tepat dan dipantau sampai proses penanganannya berjalan.

Satpol PP Paling Banyak Menerima Penugasan

Dari sisi instansi yang menangani laporan, Satpol PP tercatat menerima porsi terbesar, yakni 15,35 persen. Berikutnya Dinas Perhubungan (Dishub) sebesar 12,60 persen dan PLN sebesar 12,44 persen.

Dinas Sosial menerima 10,33 persen dari penugasan yang tercatat, sedangkan camat setempat sebesar 9,83 persen. Kepolisian mencapai 7,35 persen, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebesar 6,49 persen, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) juga 6,49 persen.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan tercatat sebesar 5,67 persen dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar 5,07 persen. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menerima 2,45 persen penugasan, TNI 1,71 persen, serta Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) masing-masing sebesar 1,51 persen.

Instansi lain yang turut terlibat ialah Public Safety Center (PSC) 119 sebesar 0,51 persen, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) sebesar 0,37 persen, Palang Merah Indonesia (PMI) sebesar 0,14 persen, Dinas Pertanian sebesar 0,13 persen, serta instansi yang tercatat dengan nomenklatur Tess sebesar 0,03 persen.

Komposisi penugasan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan laporan TRC melibatkan banyak unsur, baik perangkat daerah maupun instansi di luar Pemko Pekanbaru. Satpol PP, misalnya, menangani persoalan yang berkaitan dengan ketertiban umum, sementara Dishub menangani gangguan lalu lintas dan fasilitas pendukung transportasi. PLN dan penyedia jaringan telekomunikasi juga diperlukan untuk menangani gangguan kelistrikan serta kabel yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Sementara itu, Dinas Sosial dan camat memiliki peran dalam menangani persoalan sosial yang ditemukan di wilayah masing-masing. Dinas Pemadam Kebakaran, DLHK, Dinas Kesehatan, BPBD, serta PUPR juga menjadi bagian dari sistem penanganan sesuai jenis laporan yang diterima.

Bagi Agung, keterlibatan berbagai instansi tersebut merupakan bagian penting dari konsep pelayanan satu atap yang diterapkan melalui TRC Pekanbaru Aman. Meskipun masing-masing instansi memiliki kantor, kewenangan, dan tugas berbeda, koordinasi melalui satu sistem diharapkan membuat masyarakat tidak perlu mencari sendiri instansi yang harus dihubungi ketika menghadapi persoalan.

Agung mengatakan, pihaknya terus memperkuat koordinasi tersebut agar penanganan di lapangan dapat berjalan lebih cepat dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Termasuk juga lagi adalah tentang bagaimana memadukan lagi semua OPD agar apa yang dilakukan ini langsung bisa betul-betul dirasakan oleh masyarakat. Ternyata kekerasan KDRT juga ada,” ujarnya.

Temuan laporan KDRT dan kekerasan terhadap anak juga menunjukkan bahwa layanan darurat terpadu ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk meminta pertolongan ketika menghadapi persoalan yang tidak selalu terlihat di ruang publik. Penanganan laporan semacam ini membutuhkan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan, sekaligus perhatian terhadap keamanan dan perlindungan korban.

Siapkan Motor Damkar untuk Percepat Penanganan

Selain mengevaluasi sistem pelaporan dan tindak lanjut, Agung menyebutkan bahwa Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan sepeda motor untuk mendukung operasional petugas pemadam kebakaran. Pengadaan sarana tersebut ditujukan untuk membantu petugas menjangkau lokasi yang sulit diakses kendaraan berukuran besar, termasuk kawasan permukiman dengan gang-gang sempit.

Menurut Agung, tugas petugas pemadam kebakaran tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api. Dalam pelaksanaan layanan darurat, petugas juga kerap dibutuhkan untuk menangani kejadian nonkebakaran, seperti mengevakuasi atau menangkap hewan liar yang membahayakan masyarakat.

“Apalagi ini sekarang kita sedang menyediakan motor untuk pemadam kebakaran. Memang ini bisa, karena ini tidak hanya terkait pemadaman api, tapi banyak juga yang nonkebakaran, seperti menangkap hewan buas, contohnya ular dan segala macam. Termasuk juga kebakaran-kebakaran yang ada di gang-gang, untuk menangani lebih cepat lagi itu dilakukan menggunakan motor,” jelasnya.

Kehadiran kendaraan roda dua tersebut diharapkan dapat membantu petugas bergerak lebih lincah ketika menghadapi kondisi darurat di lokasi yang memiliki akses terbatas. Pada kejadian kebakaran di gang sempit, misalnya, sepeda motor dapat menjadi sarana untuk mendekatkan personel dan perlengkapan awal ke lokasi sebelum penanganan lanjutan dilakukan dengan dukungan unit lainnya.

Begitu pula pada laporan keberadaan ular atau hewan liar, petugas dapat lebih cepat mencapai lokasi untuk melakukan penanganan sesuai prosedur keselamatan. Dengan dukungan kendaraan yang sesuai kebutuhan, waktu respons diharapkan bisa ditekan, terutama untuk kejadian yang memerlukan tindakan segera.

Langkah tersebut sejalan dengan target yang pernah disampaikan Agung saat meluncurkan layanan 112 TRC Pekanbaru Aman 1 April 2026 lalu. Ketika itu, ia menegaskan bahwa waktu respons menjadi salah satu perhatian utama pemerintah, dengan target mobil pemadam kebakaran dapat tiba di lokasi maksimal tujuh menit.

Namun, efektivitas layanan tidak hanya ditentukan oleh kecepatan kendaraan mencapai lokasi. Kualitas informasi yang diterima, ketepatan penentuan petugas, kesiapan personel dan peralatan, serta koordinasi antarinstansi juga menjadi faktor yang menentukan keberhasilan penanganan laporan.

Karena itu, evaluasi berkala terhadap laporan masuk dan tindak lanjutnya menjadi bagian penting untuk melihat apakah sistem yang dibangun telah bekerja sesuai tujuan. Data yang tercatat dalam aplikasi dapat digunakan untuk mengetahui jenis gangguan yang sering terjadi, wilayah yang membutuhkan perhatian, serta instansi yang masih perlu memperbaiki penyelesaian laporan.

Perkuat Kolaborasi dengan Kepolisian dan PLN

Agung juga menegaskan bahwa penguatan TRC tidak dapat dilakukan oleh OPD Pemko Pekanbaru saja. Kerja sama dengan instansi lain yang mempunyai kewenangan teknis maupun penegakan hukum perlu terus ditingkatkan agar laporan yang masuk dapat ditangani secara tepat.

Dalam operasional layanan 112 TRC Pekanbaru Aman, Pemko Pekanbaru telah melibatkan kepolisian, TNI, PLN, serta sejumlah OPD terkait. Koordinasi dengan penyedia jaringan telekomunikasi juga diperlukan untuk menangani persoalan kabel dan infrastruktur jaringan yang berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat.

“Termasuk juga kita minta bantuan karena ini satu atap dengan ada juga kerja sama dengan kepolisian dan PLN, termasuk juga Apjatel. Nah, ini juga sedang kita perkuat lagi untuk itu,” kata Agung.

Melalui kerja sama tersebut, laporan yang membutuhkan kewenangan instansi tertentu dapat diteruskan kepada petugas yang berkompeten. Misalnya, gangguan kelistrikan perlu ditangani bersama PLN, sedangkan laporan tindak pidana memerlukan koordinasi dengan kepolisian. Begitu pula persoalan kabel menjuntai atau jaringan telekomunikasi yang memerlukan keterlibatan penyedia layanan terkait.

Sistem satu atap diharapkan dapat mengurangi hambatan komunikasi antarinstansi, sehingga masyarakat tidak harus berulang kali menghubungi pihak berbeda untuk mendapatkan penanganan. Petugas penerima laporan menjadi penghubung awal, sedangkan penanganan di lapangan tetap dilaksanakan oleh instansi sesuai tugas dan kewenangannya.

Sebelumnya, saat meluncurkan layanan darurat terpadu 112 TRC Pekanbaru Aman pada Rabu (1/4) lalu, Agung menyebut program tersebut sebagai bagian dari upaya Pemko Pekanbaru menghadirkan pelayanan publik yang cepat, adaptif, dan responsif terhadap berbagai persoalan darurat yang dihadapi masyarakat.

Peluncuran dilakukan di Pusat Komando 112 TRC Pekanbaru Aman, eks Kantor Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Jalan Dahlia, simpang empat lampu merah, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Sukajadi.

Dalam kesempatan itu, Agung menegaskan bahwa pembangunan kota tidak hanya diukur dari infrastruktur yang megah, tetapi juga dari kualitas pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Hari demi hari, waktu demi waktu terus berjalan di Kota Pekanbaru. Kami bersama Pak Wakil Wali Kota Haji Markarius sudah lebih dari satu tahun memimpin. Tentu sudah banyak yang bapak ibu rasakan. Namun hari ini, kota yang maju bukan hanya dibangun dari infrastruktur yang bagus, tapi juga dari pelayanan yang cepat, adaptif, dan reaktif,” ujarnya saat itu.

Agung menjelaskan, layanan 112 TRC Pekanbaru Aman merupakan gagasan bersama dirinya, Wakil Wali Kota Pekanbaru H Markarius Anwar ST MArch, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sistem ini dirancang untuk menyatukan berbagai layanan darurat dalam satu pusat koordinasi, sehingga masyarakat cukup menghubungi satu nomor ketika membutuhkan bantuan.

“Ini adalah pelayanan satu atap. Walaupun kantor berbeda-beda, tapi di sinilah tempat kita berkumpul bersama. Kami berterima kasih atas dukungan Pak Dandim hingga Babinsa, serta Pak Kapolresta hingga Bhabinkamtibmas yang akan bekerja sama dalam layanan ini,” jelasnya.

Sejumlah instansi yang terlibat meliputi kepolisian, TNI, serta OPD Pemko Pekanbaru, di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran, Dishub, Dinas Sosial, Satpol PP, BPBD, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, serta DLHK. PLN dan sejumlah instansi terkait lainnya turut dilibatkan dalam mendukung pelaksanaan layanan tersebut.

Melalui layanan darurat terpadu ini, masyarakat dapat menghubungi 112 untuk melaporkan kecelakaan, kebakaran, tindak kejahatan, kondisi medis mendadak, dan berbagai keadaan darurat lainnya. Layanan tersebut dirancang untuk mempermudah masyarakat memperoleh bantuan tanpa harus terlebih dahulu mengetahui instansi mana yang bertanggung jawab.

Dalam sistem yang diperkenalkan saat peluncuran, laporan kejahatan dapat dikoordinasikan dengan layanan 110 Polresta Pekanbaru, sedangkan kondisi medis darurat diteruskan ke layanan 119. Pemko Pekanbaru juga telah mengoperasikan sekitar 300 kamera CCTV aktif dan merencanakan peningkatan jumlahnya hingga 1.000 unit berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mendukung pemantauan kota.

Selain layanan darurat, Pemko Pekanbaru juga memperkenalkan program Mobil Antar Sehat yang disiapkan di setiap kecamatan untuk membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan transportasi kesehatan. Salah satu kendaraan yang digunakan merupakan mobil dinas Wali Kota jenis Alphard yang dialihfungsikan untuk kepentingan masyarakat.

Program tersebut dilatarbelakangi kebutuhan warga yang kesulitan memperoleh transportasi setelah menjalani pengobatan. Agung saat itu mencontohkan pasien cuci darah yang membutuhkan waktu istirahat setelah menjalani perawatan, tetapi tidak memiliki sarana memadai untuk kembali ke rumah.

“Kadang ada pasien cuci darah yang tidak mampu, setelah berobat harus beristirahat. Bahkan ada yang sampai tertidur di pinggir jalan. Dari situ muncul gagasan kami bagaimana menghadirkan layanan antar jemput hingga ke rumah,” ungkapnya.

Aplikasi Pekanbaru Aman yang terintegrasi dengan layanan 112 juga dilengkapi fitur tombol darurat atau panic button. Melalui aplikasi tersebut, warga dapat menyampaikan laporan terkait tindak kejahatan, konflik sosial, KDRT, hingga persoalan fasilitas umum seperti jalan berlubang dan lampu jalan yang padam. Aplikasi tersebut juga menyediakan layanan psikolog dan pojok curhat untuk membantu masyarakat, khususnya generasi muda, menghadapi persoalan psikologis dan sosial.

Saat peluncuran, Agung bahkan memperagakan langsung penggunaan layanan 112 ketika terjadi kecelakaan tidak jauh dari lokasi kegiatan. Ia menghubungi layanan tersebut untuk melaporkan kejadian di depan Lapangan Kencana. Laporan kemudian diterima dan ditindaklanjuti oleh petugas gabungan yang terdiri atas unsur Dinas Kesehatan, kepolisian, dan pemadam kebakaran.

Pusat komando TRC Pekanbaru Aman sendiri menempati bangunan eks Kantor Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru yang memiliki nilai sejarah sebagai bangunan cagar budaya. Bangunan tersebut sebelumnya merupakan rumah sakit dan kantor PMI pertama di Kota Pekanbaru. Pemko mempertahankan bangunan lama dan menyesuaikan pemanfaatannya dengan kebutuhan pusat layanan darurat terpadu. (ali)