Hukrim  

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Penyidik YS Dilaporkan ke Propam Polda Riau

Photo: Jetro Sitorus, SH

Potretterkini.com – PEKANBARU – Oknum anggota kepolisian berinisial YS resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau berdasarkan Surat Pengaduan Propam nomor: SPSP2/17/III/2025/Propam tertanggal 7 Maret tahun 2025. YS merupakan penyidik polri yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dengan pangkat Bripka.

Jetro Sitorus, SH melaporkan oknum penyidik YS atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Mirwansyah berdasarkan laporan polisi Nomor: STTLP/B/483/XII/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 4 Desember 2023.

Ketika dikonfirmasi, Jetro Sitorus, SH menyampaikan kepada wartawan, “Benar kita hari ini melaporkan seorang oknum polisi (penyidik) yang berinisial YS ke Propam Polda Riau atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara kita terkait laporan tempo hari yang saya buat di Polda Riau”, jelasnya Jumat (7/32025) lalu.

Penulis: RlsEditor: Hendra F Nainggolan

PT. Media Avezes Nuratjaya