Potretterkini.com – PEKANBARU – Polemik serius kembali melanda Pasar Bawah Pekanbaru. Pekerjaan pembangunan dan perbaikan diketahui mangkrak total akibat terhambatnya pembayaran kepada rekanan pelaksana. Padahal, para penyewa kios dan lapak telah menyetorkan dana pengelolaan kepada perusahaan pengelola. Krisis ini terjadi di tengah dugaan lambannya tindakan aparat penegak hukum atas laporan dugaan korupsi yang telah masuk di Kejaksaan sejak empat bulan lalu.
Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Bawah Pekanbaru terkait Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru pada tahun 2022 dan 2023.
Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, mengungkapkan hal tersebut kepada awak media di Pekanbaru, Senin, 3 Agustus 2026.
“Laporan resmi telah kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 02 April 2026. Sudah berlalu empat bulan, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Namun hingga saat ini belum terlihat langkah nyata, sementara masalah di lapangan semakin memburuk — pekerjaan mangkrak, rekanan belum dibayar, pedagang tidak bisa berjualan, dan ekonomi rakyat terganggu,” ujar Frans.
Perjanjian Kerja Sama Sementara Diduga Tanpa Dasar Hukum Sah
Kasus ini bermula saat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Pekanbaru saat itu, Ingot Ahmad Hutasuhut, menerbitkan Perjanjian Kerja Sama Sementara (PKS) dengan PT Dalena Pratama Indah (PT DPI) — Nomor 511.2/DPP-41/DK/530/2022 dan Nomor 015/SK-PKS/DPI/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, dengan masa pengelolaan sampai 12 April 2023. Perjanjian ini didasarkan pada Keputusan Walikota Nomor 392 Tahun 2022.
Namun berdasarkan penelusuran DPP SPKN, Keputusan Walikota Nomor 392 Tahun 2022 tidak terlacak dan tidak terdaftar pada Registrasi Bagian Hukum Kota Pekanbaru. Diduga kuat dokumen tersebut tidak sah atau sengaja tidak didaftarkan guna meloloskan perjanjian yang merugikan daerah.
Dalam perjanjian tersebut, kewajiban PT Dalena Pratama Indah untuk memperbaiki gedung sebagai Barang Milik Daerah (BMD) yang rusak justru dihilangkan. Padahal Berita Acara Serah Terima Nomor BAST/032/BPKAD-ASE/34/2022 dan Nomor 014/SK-BAST/DPI/V/2022 tanggal 13 Mei 2022 secara tegas mencatat bangunan beserta fasilitas masih rusak dan memerlukan perbaikan.
“Perjanjian itu tidak mengatur hak dan kewajiban secara jelas, sehingga mengakibatkan bangunan dan fasilitas tak dapat dimanfaatkan secara optimal serta penerimaan hasil pengelolaan menjadi berkurang. Ini terlihat sengaja disusun untuk melindungi pengelola dari tanggung jawab memperbaiki aset daerah,” tegas Frans.
Selain itu, pada Laporan Keuangan Pemko Pekanbaru Tahun 2023, Disperindag masih mencatat Perjanjian Kerja Sama Bangunan Serah Guna Pasar Bawah tahun 2000, namun tidak memasukkan laporan hasil pengelolaan sementara tahun 2022 — seolah-olah perjanjian yang berjalan satu tahun itu tidak pernah ada.
Hanya Berganti Nama, Orang Tetap Sama — Diduga Ada Anak Mantan Walikota
Pada Juni 2023, Disperindag mengadakan lelang untuk menunjuk pengelola baru. Pejabat Pengelola Barang Muhammad Jamil menetapkan PT Ali Akbar Sejahtera sebagai pemenang dengan nilai investasi yang ditawarkan Rp91.464.659.996.
Namun DPP SPKN menemukan fakta mencengangkan: pemilik PT Dalena Pratama Indah dan PT Ali Akbar Sejahtera adalah orang yang sama. Lelang tersebut dinilai hanya sekadar prosedur formalitas untuk menjawab temuan, padahal pengelola tetap orang yang sama.
“Seharusnya Pemko memberikan pengelolaan kepada perusahaan yang profesional. Ini hanya berganti baju saja, orangnya tetap itu-itu juga. Pemko pura-pura tidak tahu. Kami menduga kuat ada persekongkolan,” ungkap Frans.
Dugaan diperkuat dengan fakta bahwa Pemko memutus kerjasama lama tanpa memberikan sanksi sedikitpun kepada PT Dalena, padahal kewajiban perbaikan gedung tidak pernah diselesaikan. Bahkan pada tanggal 16 Mei 2022 digelar acara perpisahan yang dihadiri mantan Walikota Firdaus MT, Ingot Ahmad Hutasuhut, serta Kabid Hendra — saat perusahaan itu justru sedang berkewajiban memperbaiki gedung yang rusak.
“Masak Kadisperindag tidak tahu siapa direkturnya? Mereka kenal dekat. Kami menduga mereka telah bersekongkol,” tegas Frans.
Temuan baru yang lebih serius: dari informasi yang diperoleh, diduga terdapat anak mantan Walikota Pekanbaru dalam susunan akta pendirian PT Ali Akbar Sejahtera. Hal ini menguatkan dugaan nepotisme dalam proses pelelangan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kejaksaan Lamban Bergerak, Kerugian Semakin Meluas
Akibat belum bergeraknya proses hukum di Kejaksaan, dampak merembet ke seluruh lapisan masyarakat:
Pengelola baru telah menerima dana dari para penyewa kios
Namun pekerjaan pembangunan dan perbaikan mangkrak — pembayaran ke rekanan dihentikan
Ratusan pedagang tidak dapat berjualan, pendapatan harian hilang
Mahasiswa pun telah meneliti kejanggalan ini — namun hingga kini belum tersentuh hukum
“Mahasiswa saja sudah bisa melihat kejanggalan, masa aparat penegak hukum belum bisa bertindak? Tidak adanya tindakan sejak empat bulan lalu justru menimbulkan kerugian baru yang semakin besar,” ujar Frans.
DPP SPKN Desak Kejaksaan Tinggi Riau Segera Bergerak Tanpa Pandang Bulu
DPP SPKN meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau segera:
Mempercepat penyelidikan dan penyidikan laporan dugaan korupsi pengelolaan Pasar Bawah
Jangan melindungi siapapun — baik pejabat saat ini maupun mantan pejabat
Telusuri aliran dana, keterkaitan kepemilikan perusahaan, serta dugaan nepotisme
Lakukan pendampingan agar kegiatan ekonomi pasar tetap berjalan — pedagang dan rekanan tidak boleh jadi korban kedua kalinya
Tetapkan tanggung jawab kerugian keuangan daerah dan kerusakan aset BMD kepada pihak yang bersekongkol
“Penegakan hukum harus berjalan tegas. Setiap rupiah kerugian daerah wajib dipulihkan. Tujuan kami hanya satu: memastikan aset rakyat yang bernilai miliaran rupiah dikelola secara jujur, transparan, dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Frans Sibarani.(*)







