Jambi  

DPW SPKN Prov Jambi Soroti Satuan Pendidikan di Kabupaten Tebo Yang Melaksanakan Acara Perpisahan Sekolah

Potretterkini.com, TEBO – Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025, tidak sedikit orang tua/wali murid dipusingkan dengan besaran biaya acara perpisahan, yang umumya setiap kelulusan anak didik diadakan kegiatan acara perpisahan.

Kembali kita dingatkan agar sekolah tidak menarik pungutan uang perpisahan. Kegiatan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar disekolah, Hal tersebut disampaikan Ketua DPW SPKN Prov Jambi, Liston M Sibarani di Kantor Sekretariat SPKN siang ini, Rabu (07/05/25).

Diketahui, jika merujuk pada aturan Permendikbud RI No.44 tahun 2012 dan Permendikbud No.75 tahun 2016 secara tegas melarang sekolah atau komite sekolah untuk melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik ataupun orang tua/wali murid.

Tetapi jikapun ada sekolah yang tetap menyelenggarakan acara perpisahan atas dasar keinginan atau kesepakatan orang tua/wali siswa, boleh saja dilaksanakan, namun diharapkan dalam pelaksanan nya dengan tema kesederhanaan, mengutamakan dan memperhatikan efektif dan efisien, sehingga tidak memberatkan keuangan orang tua/wali murid, sebab kita tau tidak semua orang tua/wali siswa mampu secara ekonomi, ” ucap liston

“Jangan membuat pungutan yang bersifat memberatkan,” dan sebaiknya kepala sekolah disatuan pendidikan agar melakukan pengawasan terhadap rencana kegiatan perpisahan yang disusun oleh peserta didik maupun komite sekolah.

Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan aturan Permendikbud, maka kami DPW SPKN sebagai kontrol sosial akan mengusulkan kepada Dinas Pendidikan Terkait agar dilakukan evaluasi dan sanksi kepada sekolah tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, ” tegas liston

Penulis: Sumber DPW SPKNEditor: Riyanto

PT. Media Avezes Nuratjaya