Potretterkini,com. Tebo Jambi – “Dugaan penggunaan senjata api tampa izin ( K) ini dilaporkan oleh warga Desa di salah satu Kecamatan Rimbo Ilir, (D) beberapa hari yang lalu. Minggu 16/11/2025
Laporan langsung diterima oleh Kapolsek Rimbo Ilir, Iptu Sarif Hidayatullah, SE. melalui KANIT RESKRIM AIPTU RIYADI.
Sampai saat berita ini diturunkan, Unit Reskrim Polsek Rimbo Ilir masih dalam sedang mengumpulkan keterangan para saksi yang berada di tempat kejadian.***







