Rutan Kelas I Pekanbaru Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 77 Narapidana

Photo: Rutan Kelas I Pekanbaru Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 77 Narapidana

Potretterkini.comRumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 bagi narapidana, Kamis (25/12/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan apresiasi atas proses pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan.

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Erwin Siregar, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan.

“Remisi Khusus Hari Raya Natal ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan. Diharapkan remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Erwin Siregar.

Pada Hari Raya Natal Tahun 2025 ini, jumlah narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 77 orang. Dari jumlah tersebut, 73 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sementara 4 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) yang langsung mengakhiri masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan pemberian remisi berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan pembinaan.

Melalui momentum Hari Raya Natal ini, diharapkan para warga binaan dapat semakin memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.(*)

Penulis: Humas Rutan PekanbaruEditor: Hendra F Nainggolan