DPP SPKN Kembali Sorot Astaka MTQ Riau di Kuansing Telan Rp4,1 Miliar Anggaran Tak Masuk Akal

Photo: Frans Sibarani, Sekjend DPP SPKN

Potretterkini.com – ‎PEKANBARU – Pembangunan Astaka Utama untuk Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Riau tahun 2026 yang berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN). melalui Frans Sibarani kembali menegaskan sorotannya, mengingat hal serupa sudah disampaikan sejak tanggal 8 April 2026.

‎Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, mengingatkan kembali data yang dihimpun: pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh CV. Quarto menelan biaya sebesar Rp4.181.332.805. Sementara itu, biaya perencanaan oleh PT Serene Techno Bakti tercatat sebesar Rp99.086.481, dan biaya pengawasan oleh PT Ryan Syawal Consultant sebesar Rp99.469.320.

‎“Dikatakan Pada tanggal 8 April 2026 lalu, kami sudah menilai besaran nilai ini tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kaidah standar perencanaan konstruksi. Secara umum ada rasio yang proporsional antara biaya perencanaan dan nilai pekerjaan fisik. Dengan biaya perencanaan di kisaran Rp99 juta, menjadi sangat janggal jika nilai pembangunannya melonjak hingga lebih dari Rp4 miliar,” ujar Frans Sibarani.

‎Frans Sibarani sebut yang paling tajam sorotannya pada perbedaan desain menimbulkan pertanyaan besar, dari dokumen desain yang dihimpun, terlihat perbedaan yang cukup signifikan antara konsep awal dan bentuk akhir yang dikerjakan kontraktor:

‎Desain Awal Perencanaan
‎Berbentuk bangunan terbuka bertingkat, memiliki struktur kokoh dengan tiang penyangga, atap luas, serta ornamen kubah yang cukup besar. Konsep ini dirancang sebagai bangunan yang luas, mampu menampung banyak peserta dan penonton, serta memiliki akses yang memadai. Secara wujud, desain awal mengarah pada konstruksi yang bersifat tetap dan jangka panjang.

‎Desain Akhir yang Direalisasikan
‎Bentuknya jauh lebih sederhana, ukuran lebih kecil, serta tidak memiliki struktur bertingkat maupun kerumitan teknis seperti dalam rencana awal. Bangunan akhir tampak lebih ringan, tidak menggunakan material berat atau konstruksi beton masif, dan secara visual menyerupai panggung pertemuan terbuka dengan skala yang terbatas.

‎Frans Sibarani dalam keterangannya sebut bagaimana konsep bangunan pada saat sudah selesai apakah bangunan ini bersifat  sementara atau Permanen?

‎DPP SPKN menilai perbedaan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai status bangunan tersebut:

‎- Jika mengacu pada desain awal, seharusnya dibangun sebagai fasilitas bersifat permanen yang bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan. Namun hasil akhir yang terwujud tidak sesuai dengan skala dan spesifikasi yang digambarkan, sehingga nilai Rp4,1 miliar tetap terasa tidak sebanding.

‎- Jika yang dibangun nantinya hanya bersifat sementara, maka besaran anggaran tersebut menjadi sangat tidak wajar. Bangunan dengan skala dan kesederhanaan seperti itu seharusnya membutuhkan biaya jauh lebih kecil, tidak sampai mencapai angka miliaran rupiah.

‎lanjut Frans Sibarani nilah titik pertanyaan kami: Kalau tujuannya bangunan tetap, hasilnya tidak sebanding biayanya. Kalau sifatnya hanya sementara, maka nilainya jelas terlalu mahal dan berpotensi memboroskan keuangan daerah. Dalam kedua kondisi tersebut, angka Rp4,1 miliar tetap sulit diterima akal sehat,” tegas Frans.

‎Ia menambahkan, pembangunan astaka atau tempat pertemuan terbuka pada umumnya tidak termasuk dalam kategori konstruksi berat atau berteknologi tinggi. Oleh karena itu, selisih nilai yang sangat besar ini kembali menjadi pertanyaan serius dan dinilai berpotensi mengandung unsur ketidakwajaran anggaran serta ada potensi korupsi.

‎DPP SPKN melalui pemberitaan ini berharap pihak  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing untuk memberikan ruang dan waktu untuk dapat penjelasan resmi secara transparan, meliputi rincian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dasar penyusunan harga satuan, serta kejelasan apakah bangunan ini direncanakan sebagai fasilitas tetap atau hanya untuk kebutuhan sementara

‎DPP SPKN kembali manaruh harapan Kepada Aparat Penegak Hukum

‎“Mengingat banyaknya pertanyaan yang belum terjawab dan indikasi ketidakwajaran yang cukup kuat, maka untuk itu DPP SPKN berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam, meninjau langsung kondisi fisik bangunan, memeriksa kesesuaian antara rencana, spesifikasi, pekerjaan yang dilaksanakan, serta nilai anggaran yang telah dibayarkan,” tegas Frans Sibarani.

‎Pemeriksaan ini didasarkan pada peraturan perundang‑undangan yang berlaku, antara lain:

‎1. Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang menjerat perbuatan yang merugikan keuangan negara/daerah, melakukan pembengkakan harga, atau menggunakan wewenang untuk keuntungan pribadi/golongan.

‎2. Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana — mengatur pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan dari pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan.

‎3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah — mengatur prinsip efisiensi, transparansi, persaingan sehat, dan kewajaran harga.

‎4. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah — mewajibkan setiap pengeluaran sesuai rencana, spesifikasi, dan harga yang wajar.

‎“Jika ditemukan bukti bahwa ada ketidaksesuaian, pembengkakan harga, atau kerugian keuangan daerah, maka siapapun yang terlibat harus dijerat dan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tambahnya.

‎Pihaknya juga mendorong Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk turut serta melakukan pemeriksaan menyeluruh, mengingat isu ini sudah disorot sejak lama namun belum ada kejelasan yang memadai. Tujuannya untuk memastikan tidak ada praktik pembengkakan harga, pemborosan, maupun potensi kerugian keuangan daerah.

‎“Setiap rupiah APBD harus digunakan secara efisien, tepat guna, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mengingatkan kembali apa yang sudah kami sampaikan pada 8 April 2026: jika ditemukan penyimpangan, maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

‎DPP SPKN menegaskan akan terus mengawal proses ini secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pengawasan anggaran publik. Redaksi membuka ruang seluas‑luasnya bagi instansi terkait maupun pelaksana untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan resmi guna keberimbangan informasi.”tegas Frans.(*)

Penulis: DPP SPKNEditor: Hendra Flani Nainggolan