Potretterkini.com – DUMAI – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melalui Sekjen Frans Sibarani mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta aparat penegak hukum dan pengawas lainnya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2025.
Desakan ini disampaikan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pelaksanaan 27 paket kegiatan berdasarkan hasil telaah dan verifikasi dokumen data nasional.
Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, menyatakan bahwa penelusuran menunjukkan adanya ketidakwajaran yang mencolok, baik dari sisi nilai anggaran, kelengkapan administrasi, mekanisme proses, maupun kesesuaian dengan tugas pokok instansi.
Frans Sibarani menemukan indikasi kuat adanya pembengkakan harga, proses yang kurang transparan, dan pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
“Mengingat nilainya cukup besar dan pola kejanggalannya terstruktur, pengawasan internal saja dirasa belum cukup. Oleh karena itu, kami meminta KPK turun tangan untuk mengusut tuntas,” ujar Frans Sibarani kepada mediaini, Rabu (1/7/2026) di Pekanbaru.
“Kami dari DPP-SPKN hadir sebagai bagian dari kontrol sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan turut serta menjadi motor penggerak untuk memastikan bahwa keuangan negara berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Kemudian dari data nasional yang diperoleh, terlihat pola penggunaan jalur pengadaan yang khas yakni:
▪︎ LPSE: Hanya digunakan untuk 3 paket kegiatan
▪︎ E-Katalog Versi 5.0: Mendominasi sebanyak 20 paket atau sekitar 74%
▪︎ E-Katalog Versi 6.0: Hanya dipakai untuk 4 paket saja.
“Menurut pemahaman kami, LPSE adalah jalur lelang terbuka yang seharusnya menjamin persaingan luas dan harga paling kompetitif.
“Sementara E-Katalog seharusnya digunakan untuk barang yang sudah ada daftar harganya secara resmi dan terkini. Namun di sini justru sebaliknya, jalur lelang terbuka minim dipakai, sementara sistem lama yang datanya belum diperbarui justru yang paling sering digunakan,” jelas Frans.
“Lanjutan Frans pola pekerjaan selalu dikuasai segelintir rekanan, selain masalah harga dan sistem, ditemukan kejanggalan mencolok pada penerima pekerjaan,” ujarnya.
“Sebanyak sekitar 90% dari total 27 paket kegiatan tersebut diketahui dikerjakan hanya oleh segelintir perusahaan rekanan yang sama. Kondisi ini menutup ruang persaingan usaha yang sehat, sehingga memperkuat dugaan adanya potensi kolusi dan pengaturan harga yang tidak wajar,” ucapnya.
Kemudian terkait penyewaan roda tiga yang sangat mencurigakan ini di sampaikan Frans Sibarani, secara khusus, DPP-SPKN menyoroti penyewaan kendaraan angkutan barang roda tiga yang dinilai sangat tidak masuk akal dan mengandung indikasi kerugian negara yang nyata.
Berdasarkan data, BPKAD menyewa kendaraan kepada PT. ADOBE TANGGUH GLOBALINDO dengan nilai kontrak sebesar Rp2.513.400.000.
“Pada data E-Katalog, PT. ADOBE TANGGUH GLOBALINDO mematok harga sewa senilai Rp36 juta per unit untuk durasi 12 bulan. sementara harga jual baru kendaraan roda tiga merk KAISAR TRISEDA ZXL 150 yang disewa Pemko Dumai tersebut nilainya juga sekitar Rp36 juta,” papar Frans.
Dengan adanya temuan ini Frans Sibarani melalui DPP-SPKN menduga kuat adanya mark-up harga yang disepakati antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak pelaksana.
Secara hitungan ekonomi, pola ini justru sangat menguntungkan kontraktor dalam waktu satu tahun masa sewa, kontraktor sudah mendapatkan nilai setara harga beli barangnya, sekaligus masih memiliki hak kepemilikan atas kendaraan tersebut setelah kontrak berakhir.
Selain itu juga harga Alat Berat dan Kendaraan Lainnya Jauh Melampaui Pasar. ada roda tiga, ketidakwajaran terlihat pada pengadaan lain:
1. Mitsubishi FE 74 HDN Dump Truck: Dianggarkan senilai Rp3,6 Miliar, padahal harga pasar wajar hanya Rp800-950 Juta per unit
2. Mitsubishi FE 74 HDN Arm Roll: Dianggarkan senilai Rp2,448 Miliar, sedangkan harga wajar sekitar Rp750-900 Juta per unit
3. Kendaraan penumpang dan ambulans: Nilai tercatat rata-rata Rp70-120 Juta lebih tinggi dibanding harga pasar standar.
Tambah Frans mengatakan kejanggalan lainnya seperti:
▪︎ Alat berat jenis Dump Truck dan Arm Roll tidak sesuai tugas pokok BPKAD yang mengelola keuangan, bukan pekerjaan fisik.
▪︎ Dokumen tidak mencantumkan jumlah unit dan spesifikasi teknis secara jelas.
▪︎ Sebagai bahan rincian lengkap masing-masing paket kegiatan akan kami uraikan sebagai berikut.
1. Pemeliharaan Bangunan Papan Nama DIC → Rp145.570.000
2. TOYOTA RUSH 1.5 G A/T → Rp1.148.400.000
3. TOYOTA RUSH G 1.5 AT 2023 → Rp570.240.000
4. Mitsubishi FE 74 HDN Karoseri Dump Truk Roda 6 → Rp3.600.000.000
5. TOYOTA RUSH G 1.5 AT 2022 → Rp1.035.600.000
6. Perbaikan Videotron DIC → Rp338.550.000
7. TOYOTA INNOVA ZENIX Q CVT HYBRID 2023 → Rp1.888.800.000
8. TOYOTA INNOVA ZENIX G CVT 2023 → Rp876.120.000
9. TOYOTA HI ACE COMMUTER STD 2022 → Rp405.360.000
10. Jasa Konsultan Perencanaan → Rp49.740.000
11. Jasa Konsultan Pengawasan → Rp9.975.000
12. Perbaikan Videotron DIC → Rp399.600.000
13. TOYOTA ZENIX G CVT 2022 → Rp425.544.000
14. HI ACE COMMUTER STD 2023 → Rp206.280.000
15. TOYOTA HILUX DC 4X4 MT 2023 → Rp224.880.000
16. TOYOTA HILUX RANGGA PICK UP → Rp145.800.000
17. TOYOTA HILUX SC 4X4 AMBULANCE → Rp448.800.000
18. TOYOTA HILUX SC 4X2 STD 2023 → Rp144.480.000
19. TOYOTA ZENIX 2.0 Q HV CVT MODELISTA → Rp189.600.000
20. HI ACE COMMUTER STD 2023 → Rp412.560.000
21. Mitsubishi FE 74 HDN Karoseri Arm Roll Roda 6 → Rp2.448.000.000
22. Sewa Kendaraan Angkutan Barang Roda 3 (PT. ADOBE TANGGUH GLOBALINDO) → Rp2.513.400.000
23. TOYOTA HI ACE AMBULANCE ALKES 2023 → Rp600.000.000
24. TOYOTA HILUX DC 4X4 MT 2023 → Rp224.880.000
25. TOYOTA AVANZA G 1.5 AT 2022 → Rp101.400.000
26. TOYOTA INNOVA ZENIX 2.0 G CVT → Rp501.600.000
27. DAIHATSU LUXIO AMBULANCE 2022 → Rp233.750.000.
Desakan Kepada Aparat Berwenang DPP-SPKN segera meminta KPK, BPK, BPKP, dan Kejaksaan untuk memeriksa secara mendalam, kesesuaian jumlah unit, spesifikasi barang, kewajaran harga, mekanisme pemilihan penyedia, identitas rekanan yang berulang kali mendapatkan pekerjaan, serta kesesuaian data kegiatan dengan kondisi riil di lapangan.
Kami juga memastikan apakah pelaksanaan sudah benar-benar selesai dan sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan peraturan yang berlaku.
“Perlu diketahui, kegiatan ini merupakan anggaran Tahun 2025, sedangkan saat ini sudah memasuki tahun 2026. Menurut data yang terlampir, kegiatan ini dinyatakan sudah selesai dilaksanakan. Oleh karena itu, aparat berwenang wajib memverifikasi: apakah barang dan jasa tersebut benar-benar ada, sudah diterima, dan dimanfaatkan sesuai fungsinya,” tegas Frans.
“Lanjut Frans Sibarani, Jika terbukti ada penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab termasuk rekanan yang terlibat harus diproses hukum dan kerugian negara dikembalikan sepenuhnya,” pintanya.
“Frans Sibarani juga sampaikan setelah berita ini kita dari DPP-SPKN segera laporkan kegiatan ini kepada kejati Riau,” tegasnya.
Permintaan ini didasarkan pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, Perpres No. 16 Tahun 2018, serta Permendagri No. 90 Tahun 2019.
“Perlu kami tegaskan kembali, apa yang telah kami sampaikan ini masih sebatas dugaan dan sepenuhnya tunduk pada asas praduga tidak bersalah,” jelasnya.
“Diakhir Frans Sibarani mengatakan, Namun hal ini kami sampaikan dan pertanyakan semata-mata berdasarkan data resmi yang tercatat dalam dokumen paket nasional pada Satuan Kerja (Satker) Kota Dumai Tahun Anggaran 2025 yang kami rilis hari ini. Kami berharap kebenaran akan segera terungkap melalui pemeriksaan objektif lembaga yang berwenang,” pungkas Frans Sibarani.(*)







