Cegah Kerugian Berulang: DPP SPKN Kawal Ketat Pengelolaan Seragam di Seluruh Sekolah SMA dan SMK di Riau

Photo: Frans Sibarani, Sekjend DPP SPKN

Potretterkini.com – PEKANBARU – Menindaklanjuti temuan adanya kelebihan pembayaran seragam sekolah senilai Rp566,2 Juta yang terjadi di 31 SMA Negeri se‑Provinsi Riau pada tahun 2025, Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) segera membentuk tim pencari fakta dan pengawasan. Frans Sibarani selaku sekjen katakan siap melaksanakan fungsi kontrol sosial serta melakukan pengawasan menyeluruh ke seluruh satuan pendidikan guna memastikan setiap ketentuan yang berlaku dijalankan dengan benar, jujur, dan tidak memberatkan masyarakat.

DPP SPKN mengajak dengan tegas dan penuh dengan kesadaran kepada seluruh Kepala Sekolah dan Pengurus Komite Sekolah jenjang SMA serta SMK di seluruh kabupaten dan kota se‑Riau, untuk mematuhi dan mengikuti sepenuhnya aturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022:

Frans Sibarani sampaikan mengajak semua pihak untuk memegang teguh peraturan ini. Terkait urusan seragam sekolah, tidak ada ruang untuk kompromi. Sekolah maupun Komite Sekolah dilarang keras mengatur, mengumpulkan dana, menunjuk penjahit atau pemasok tertentu, serta mewajibkan penjahitan baru. Alasan apa pun tetap tidak dibenarkan, meskipun diklaim telah disepakati dalam musyawarah orang tua murid. Hak sepenuhnya ada di tangan wali murid, bukan diatur secara sepihak oleh pihak sekolah.”

DPP SPKN menegaskan kesiapan untuk mengawal pelaksanaan aturan ini secara penuh mulai Tahun Ajaran 2026:

Tim DPP SPKN juga akan menyisir satu per satu setiap sekolah yang ada di seluruh jenjang SMA dan SMK di wilayah Riau. Apabila dalam pemantauan langsung maupun berdasarkan laporan dan pengaduan dari masyarakat masih ditemukan praktik yang melanggar ketentuan:

Seluruh bukti akan dikumpulkan, diverifikasi, dan didokumentasikan secara lengkap dan resmi.

Maka atas temuan tersebut, kami dari DPP SPKN siap melaporkan secara langsung kepada Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta Inspektorat Daerah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan, agar kesalahan dan kerugian yang sudah pernah terjadi di masa lalu tidak terulang kembali.

Bila ditemukan unsur kerugian keuangan baik kelebihan pembayaran terkait penjahitan baju atau pelanggaran hukum lainnya, laporan akan disampaikan juga kepada Aparat Penegak Hukum agar diproses lebih lanjut. Hal ini kami lakukan semata‑mata sebagai bentuk tanggung jawab melaksanakan fungsi kontrol sosial yang objektif dan transparan.

Frans Sibarani lanjutkan sebagai langkah pencegahan yang lebih efektif, juga berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau beserta jajarannya di setiap daerah melalui
wilayah pengawasan dan koordinasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) SMA, SMK, di empat wilayah Cabang Dinas agar dapat segera mengeluarkan instruksi tegas dan surat edaran resmi. Instruksi tersebut diharapkan berisi penegasan kembali larangan pengaturan seragam, batasan kewenangan sekolah, serta sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar. Dengan adanya arahan yang jelas dari pimpinan, diharapkan seluruh kepala sekolah dan komite sekolah semakin memahami tugas dan kewajibannya, sehingga dapat menjalankan aturan dengan benar.

mari kita menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat. Kasus yang menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah tahun lalu tidak boleh terulang lagi. Pendidikan harus menjadi jalan yang ringan dan terjangkau bagi semua kalangan, bukan menjadi beban tambahan atau ladang pungutan yang merugikan masyarakat luas,” tegas perwakilan DPP SPKN. tutup Frans

Sebagai penutup, DPP SPKN juga mengingatkan kembali berikan kebebasan hak‑hak yang dimiliki oleh setiap orang tua dan siswa.(*)

Penulis: DPP SPKNEditor: Hendra Flani Nainggolan