Potretterkini.com – PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasionlan DPP SPKN sorot kegiatan kerjasama untuk media, mengemukakan dugaan kuat bahwa Anggi Putra yang menjabat sebagai Kasubag Protokol Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru adalah aktor utama yang mengatur sekaligus membagikan seluruh alokasi kegiatan dan kerjasama media tahun anggaran tahun 2026.
Pembagian ini diduga hanya diberikan kepada orang-orang tertentu yang memiliki kedekatan khusus, tanpa proses yang terbuka dan adil, serta mengandung indikasi kuat adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan.
Berdasarkan pemantauan pola pengelolaan anggaran serta informasi yang diterima, Anggi Putra disebut sebut memiliki wewenang untuk menentukan siapa saja penyedia jasa dan media massa yang mendapatkan bagian pekerjaan. pengelolaan pemberitaan dan penayangan advertorial resmi dewan, semuanya diduga diatur melalui pihak ini.
Secara aturan dan tugas pokok fungsinya, Kasubag Protokol TIDAK BERWENANG mengatur kerjasama media. Tugas jabatan ini hanya terbatas pada pengaturan tata upacara, tamu, jadwal kegiatan, dan penghormatan pejabat.
Frans Sibarani sebut kewenangan memilih mitra media, menentukan penerima advertorial, serta mengelola alokasi anggaran informasi seharusnya menjadi ranah Bagian Humas, Pejabat Pengadaan, atau Sekretaris DPRD selaku kuasa pengguna anggaran. Jika hal ini dilakukan oleh Kasubag Protokol, maka secara prosedur merupakan pelampauan wewenang dan penyalahgunaan jabatan.
Melalui juru bicaranya, DPP SPKN Frans Sibarani, secara tegas mengingatkan ANGGI PUTRA “Jangan pernah menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi dengan cara memilih-milih nama media yang diajak kerjasama. Seluruh media di Pekanbaru berharap mendapatkan kesempatan yang sama sebagai mitra, demi keberlanjutan informasi publik dan berjalannya roda pemerintahan yang transparan.”
Pertanyaan kritis terkait kerjasama Media sesuai aturan yang bagaimana agar jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. sehingga tidak ada ketimpangan ada yang dapat ada yang tidak dapat.
1, Verifikasi seperti apa yang diterapkan? maupun prosedur teknis verifikasi media yang digunakan yang menjadi dasar dan landasan. pada legalitas badan usaha media untuk pemberitaan, atau justru lebih menggunkam verifikasi kedekatan pribadi
2. Mengapa media dipilih secara sengaja dan bersifat selektif? Tidak ada penawaran terbuka, tidak ada undangan yang merata kepada seluruh media yang beroperasi di Riau,
3. Ketimpangan alokasi yang sangat disayangkan jika satu media tertentu mendapatkan puluhan paket advertorial, sementara di sisi lain ada media yang sama sekali tidak mendapatkan bagian. Seharusnya ada pembagian yang lebih merata agar tidak terjadi kesenjangan yang lebar antara sesama media di Pekanbaru.
4. Ada indikasi kuat konflik kepentingan jika penentuan mitra kerjasama dan pembagian paket advertorial sepenuhnya ditentukan sepihak oleh Anggi Putra dan hanya berpusat pada lingkaran terdekat, atau yang bisa diajak kerjasama hal ini sangat berisiko tercampur kepentingan pribadi atau kelompok. Pemberitaan pun dikhawatirkan tidak lagi independen dan objektif, melainkan diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Pertanyaan terkait kewenangan dan pihak di balik Anggi Putra sebagai kasubag protokol memegang kendali penuh alokasi anggaran dan penentuan mitra kerjasama. Oleh karena itu, kami ingin mengetahui siapa sebenarnya Anggi Putra ini, dan siapa pihak yang berada di belakangnya yang memberikan wewenang di luar tugas pokok dan fungsinya untuk mengatur pembagian anggaran serta menentukan mitra kerjasama. Kewenangan pengelolaan keuangan dan pengadaan seharusnya tidak dilimpahkan secara sepihak kepada pejabat yang tugas utamanya bukan di bidang tersebut.
DUGAAN PENYIMPANGAN
Tidak ada kesempatan yang sama bagi penyedia jasa maupun media lain di pekanabru untuk ikut berpartisipasi. Pekerjaan sudah karena sudah ditentukan sebelumnya.
Pembagian alokasi ini diduga berjalan tertutup, dan tidak terpublikasi secara terbuka, sepenuhnya menguntungkan lingkaran terdekat dengan Sekretariat DPRD.
Hal ini jelas melanggar prinsip persaingan sehat, transparansi, larangan konflik kepentingan, serta aturan pembagian tugas jabatan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Uang rakyat tidak boleh dijadikan komoditas yang dibagikan semena-mena oleh pihak yang wewenangnya tidak sesuai jabatan. Jika benar kasus ini terjadi, maka ini adalah penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan publik dan mengabaikan aturan birokrasi serta larangan konflik kepentingan,” tegas pernyataan resmi DPP SPKN.(*)







