“Dikatakan Romi Frans, berdasarkan hasil investigasi tim DPP-SPKN serta informasi dari masyarakat di lapangan, diduga kuat pekerjaan tersebut dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana diatur dalam kontrak kerja oleh pelaksana pekerjaan (kontraktor) dan kurang pengawasan dari pemberi pekerjaan dalam hal ini pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, sehingga adanya indikasi dan merugikan keuangan negara pada tiga proyek tersebut,” sebut Romi Frans.
“Tambah Romi mengatakan, Atas temuan tersebut, maka pada hari ini, Rabu (15/1/2025) kami DPP-SPKN secara resmi melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KejaksaanTinggi (Kejati) Riau dengan Surat Nomor: 001 LAP-DPP-SPKN/I/2025,” terang Romi Frans.
“Kami melaporkan ini sebagai bentuk pengawasan/kontrol sosial dari DPP-SPKN selaku mitra pemerintah terhadap proyek pembangunan yang menggunakan uang Negara baik APBN dan APBD,” tegas nya.
“Sekali lagi, kami melaporkan ini agar adanya tegak lurus. Dan membuat efek jera kepada Oknum-oknum yang merugikan keuangan negara untuk kepentingan pribadi atau golongan.
“Diakhir Romi Frans, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Riau agar menindak lanjuti laporan masyarakat. Dan kami akan terus mengkawal laporan tersebut,” tandas Romi Frans.(**)