Potretterkini.com, PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) secara resmi melaporkan dugàan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada pelaksanaan 10 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Cipta Karya Kota Dumai ke-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (22/01/2025)
Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani dalam keterangan persnya pada Rabu (18/12/2024), menyebutkan 10 proyek yang dilaporkan, yaitu:
1. Pembangunan Kantor Lingkungan Hidup Tahun 2023 dengan Pagu Anggaran Rp. 3.800.000,000,-
2. Pembangunan Kantor Dinas Sosial Kota Dumai Tahun 2023 dengan Pagu Anggaran Rp. 5.285.766.000,00
Baca juga : DPP-SPKN Minta KPK Segera Turun ke Dumai, Bongkar Dugaan Korupsi Tiga Proyek Tahun 2023
3. Pembangunan Kantor Lurah Bukit Kapur Tahun 2023 dengan pagu Anggaran Rp. 1.075.000,00,-
4. Pembangunan gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan P1(DTU) Tahun 2023 dengan pagu Anggaran Rp. 3.800.000,00,-
5. Pembangunan Gedung Islamic Center Kota Dumai Tahun 2022 dengan pagu Anggaran Rp. 29.155.000,000,-