Dikatakan Frans Sibarani, bahwa kami dari DPP-SPKN menduga adanya indikasi pelanggaran hukum pada pelaksanaan pekerjaan 10 (sepuluh) paket Proyek tersebut. Artinya tidak dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis pada kontrak kerja, sehingga adanya indikasi merugikan keuangan negara, ucapnya.
” Laporan ini kami sampaikan ke-Kejaksaan Tinggi Riau agar diproses secara hukum yang berlaku, karena adanya dugaan indikasi pelanggaran hukum, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara untuk kepentingan pribadi ataupun golongan,” tegas Frans Sibarani.
Dikatakan Frans Sibarani, Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk mencegah penggunaan uang rakyat oleh oknum pejabat untuk kepentingan yang melanggar hukum, sebut nya.
Frans menegaskan bahwa DPP-SPKN akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bentuk pengawasan terhadap keuangan negara dan daerah. “Kami berkomitmen untuk mengawasi agar anggaran digunakan sesuai peruntukannya, agar tidak terjadi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, kata nya.