Potretterkini.com, PEKANBARU – Pasca putusan Majelis Kehormatan DKD (Dewan Kehormatan Daerah) Peradi Kota Pekanbaru nomor 02/LAP-DKD/Pbr/VII 2024 atas diberhentikannya secara tetap teradu Mirwansyah, SH., MH sebagai advokat/pengacara menjadi perhatian dan perbincangan di tengah-tengah masyarakat Indonesia khususnya Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Kepada wartawan, Tian warga Rumbai mengatakan, “Saya taunya hanya dari rilis pemberitaan yang berseliweran dilaman teratas Google serta akun media sosial pak. Berita tentang kronologinya kami belum tau karena apa, yang bersangkutan diberhentikan secara tetap sebagai advokat/pengacara. Kami hanya mengetahui putusan tersebut menyatakan bahwa dia dinyatakan melanggar kode etik advokat,” jelas Tian.
“Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum Pengadu, Jetro Sibarani, SH., MH., CHt, “Dapat kami jelaskan kepada masyarakat bahwa, kesaksian dari Marto, yang merupakan anak dari klien kami ibu Dahliani didalam persidangan menerangkan bahwa siteradu ini ada menjanjikan bebas,” terangnya.
Lanjut Jetro, Yang pertama, waktu pertemuan di Kedai Kopi Koboi, si teradu mengatakan kepada si Marto, bukalah usahamu saya sudah komunikasi dengan Kasat tidak akan ditangkap. Karena merasa yakin, pulanglah Marto ke kampungnya dan dibukalah usaha itu, namun ternyata tetap ditangkap,” jelas Penasehat Hukum.
Baca juga :
Viral !! Majelis Kehormatan DKD Peradi Berhentikan Secara Tetap MS Sebagai Advokat
Ditambahkan Jetro Sibarani, yang kedua, sehari setelah Marto ditangkap ada pertemuan di Polres. Si teradu bertemu dengan Marto dan diyakinkan lagi. “Lunasilah semua honorku, dan saya pastikan bebas. Kalau tidak bebas, saya mau tidur bersama Marto di sel ini. Karena merasa yakin, akhirnya Marto menjual mobilnya dan memenuhi semua permintaan si teradu dengan total keseluruhan Rp. 140 Juta”, ujar Jetro selaku Owner Law Firm Jet Sibarani kepada wartawan, Pada Sabtu (12/10/24).