Dijelaskan Jetro Sibarani, “Pihak teradu dalam hal ini saudara Mirwansyah, benar-benar tidak ada mendampingi kliennya. Hal itu dapat dibuktikan dengan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada tandatangannya, tapi namanya ada disitu. Kemudian, terkait surat kuasa maupun surat penangguhan penahanan banyak yang keliru dan semua bertolak belakang. Jadi ini kalau menurut persidangan, seolah-olah ini hanya menjalankan pekerjaan begitu saja namun tidak profesional,” jelas Penasehat Hukum.
Sebagaimana diketahui, Majelis Kehormatan DKD (Dewan Kehormatan Daerah) Peradi Pekanbaru yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Riadi Asra Rahmad, SH., MH, dengan didampingi Irwan SH., MH, dan Santoso, SH., MH sebagai Hakim Anggota memutuskan Mirwansyah, SH., MH, sebagai teradu terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia dan diberhentikan secara tetap sebagai Advokat berdasarkan Putusan Nomor 02/LAP-DKD/Pbr/VII 2024 yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Kehormatan.
Ditemui usai sidang putusan, Ketua Majelis Kehormatan Dr. Riadi Asra Rahmad, SH., MH kepada wartawan menyampaikan, “Ini hasil keputusan bersama dan sudah mutlak. Etik ini beda dengan Pidana atau Perdata. Etik itu tindakan/perbuata, oleh sebab itu dari awal saya ingatkan, ini etik, jangan berkeras suara, jangan menantang, karena kita disumpah,” jelasnya.
“Ditambahkannya, Kedepan advokat Pekanbaru harus beretika, kebanyakan yang baru-baru tidak beretika. Didalam ketentuan itu, dia harus tamat, lulus, 2 tahun magang. Gak ikut magang dia langsung jadi pengacara, itu gak boleh seperti itu, harus mengikuti prosedur. Himbauan dari kami, milikilah etika sesuai ketentuan yang ada supaya hidup kita bersama itu harmonis. Memang lawyer itu tidak punya atasan secara ininya, tapi aturannya ada, zone pritikum, bahwa kita bersama mempunyai aturan dan batasan,” tegasnya kepada wartawan.(Red)







