Potretterkini.com, JAKARTA – Perkembangan permasalahan laporan dugaan penyalahgunaaan dana Particing Interest sebesar lebih kurang 488 Miliar Rupiah dan Dana Bagi Hasil Sawit sebesar lebih kurang 39 Miliar Rupiah yang dilaporkan oleh lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) ke Kejaksaan Agung dan KPK pada 15 Juli 2024.
Akan terus menuju kepada kesimpulan penanganan dalam pengayaan analisis dan barang bukti, dimana dalam pemeriksaan dari saksi pelapor dan saksi pendukung lainnya sudah rampung sebab dalam beberapa kali kami memberikan keterangan diharapkan sudah memenuhi unsur untuk naik ke penyidikan.