Hukrim  

INPEST: Kami Percaya KEJAGUNG dan KPK Segera tuntaskan kasus PI 488M dan DBH Sawit 39 M di Rokan Hilir

Dugaan Korupsi Particing Interest Rp.488M dan DBH Sawit 39 M di Rokan Hilir

Foto : Ketua Umum Nasional Lembaga INPEST, Ir.Ganda Mora.SH.M.Si

Potretterkini.com, JAKARTA – Perkembangan permasalahan laporan dugaan penyalahgunaaan dana Particing Interest sebesar lebih kurang 488 Miliar Rupiah dan Dana Bagi Hasil Sawit sebesar lebih kurang 39 Miliar Rupiah yang dilaporkan oleh lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) ke Kejaksaan Agung dan KPK pada 15 Juli 2024.

Akan terus menuju kepada kesimpulan penanganan dalam pengayaan analisis dan barang bukti, dimana dalam pemeriksaan dari saksi pelapor dan saksi pendukung lainnya sudah rampung sebab dalam beberapa kali kami memberikan keterangan diharapkan sudah memenuhi unsur untuk naik ke penyidikan.

Baca juga : Lembaga INPEST Desak Kejagung dan KPK Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Particing Interest Rp.488 Di Rokan Hilir

PT. Media Avezes Nuratjaya