Sebab pihak SPRH sendiri sudah melakukan RUPS pada September lalu, namun dinilai tidak transparansi sebab tidak di umumkan kepada publik dan terkesan tertutup, padahal dana telah dicairkan pada bulan Januari 2024 sehingga penggunaan nya diduga tidak berdasar dan tidak tepat selain dan Particing Interst, Dana Bagi Hasil Sawit Juga tidak sesuai peruntukannya sebab seharusnya untuk membangun infrastruktur jalan dan pasilitas di masyarakat,namun sesuai dengan audit BPKRI untuk anggaran Tahun 2023 disebut digunakan untuk membayar Gaji Honorer, Hibah ke KPU dan Bawaslu, sebab disebutkan dana pada Desember 2023 kosong, padahal semua peruntukan sudah ada pos anggaran masing-masing dari APBD Rokan Hilir yang cukup besar yaitu 2,2 Triliun pada APBD.
Disisi lain banyaknya keluhan dari para tenaga honorer dan PPPK sampai saat ini gaji mereka belum juga dibayarkan sehingga menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat, maka untuk itulah penggunaan dana tersebut harus Segera di tuntaskan oleh KPK dan Kejagung sebut Ir.Ganda Mora. SH.M.Si kepada wartawan Minggu (20/10/2024).
Lebih lanjut Ganda menambahkan dalam pemerintahan baru dii era presiden Prabowo kami yakin pihak APH skan semakin tegas dan serius sebab Marwah dan harga diri akan ditentukan dengan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pilih buluh untuk efektifnya penggunaan semua anggaran.**







